Pedagang Rokok di Pekanbaru Terancam dengan Ranperda KTR Jika disahkan

Kalau jual rokok dilarang, sama saja menyulitkan pedagang

Pekanbaru, IDN Times - Pedagang kecil khawatir dengan adanya Rancangan Peraturan Daerahnya (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang tengah disusun oleh Panitia Khusus (Pansus) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Pasalnya, dalam Ranperda yang ditargetkan rampung 30 Agustus 2024 ini, selain pelarangan total iklan rokok, juga berimbas pada dilarangnya penjualan rokok.

Salah satu pedagang yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Kelontong Pekanbaru Roni Zai mengatakan, hal tersebut dapat mengancam keberlangsungan usahanya.

"Penjualan rokok menyumbang 60 sampai 70 persen dari total pendapatan pedagang. Selain itu, penjualan rokok turut mendorong konsumen membeli barang atau produk lain, terutama varian makanan dan minuman," ujarnya, Senin (19/8/2024).

Roni menerangkan, rokok yang dijualnya, merupakan produk yang memiliki cukai resmi. Hal itu menandakan, bahwa pedagang menjual barang legal. Menjual rokok bercukai bukan tindakan kejahatan.

"Kami berdagang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Kondisi ekonomi sekarang berat, barang-barang tambah mahal. Kalau jual rokok dilarang, sama saja menyulitkan pedagang. Kami taat dan siap diatur, namun mohon perlindungan terhadap dampak yang kami rasakan," terangnya.

1. Minta pemerintah bijaksana melihat kondisi

Pedagang Rokok di Pekanbaru Terancam dengan Ranperda KTR Jika disahkanSpanduk kawasan tanpa rokok di Banjarmasin.

Dilanjutkannya, jika nantinya Perda KTR melarang penjualan rokok, otomatis pendapatan pedagang kecil berkurang jauh. 

"Pasti (pendapatan) berkurang. Termasuk ketika memajang rokok dilarang, konsumen sudah pasti tidak mau singgah di kedai kami. Kami mohon pemerintah daerah bijaksana dalam melihat kondisi yang ada sebelum memutuskan final Raperda KTR ini," lanjut Roni.

2. Jika Perda KTR Diberlakukan, implementasinya harus adil dan berimbang

Pedagang Rokok di Pekanbaru Terancam dengan Ranperda KTR Jika disahkanilustrasi berhenti merokok (www.kemenkopmk)

Disisi lain, pelaku usaha ekonomi kreatif di Pekanbaru yang tergabung dalam Forum Backstager Indonesia-riau, juga turut menyoroti Ranperda KTR di Kota Pekanbaru. Forum Backstager Indonesia-Riau berharap, ketika Perda KTR diberlakukan, implementasinya dapat berjalan adil dan berimbang.

"Jangan sampai Ranperda KTR ini mengarah pada pelarangan total iklan, promosi dan sponsorship rokok yang berujung bisa mematikan ekosistem event kreatif di Kota Pekanbaru," ucap Ardy Satya, Ketua Umum Forum Backstager Indonesia-Riau.

Ardy menyampaikan, event organizer dan reklame, merupakan ekosistem sektor ekonomi kreatif yang melibatkan atau menyerap tenaga kerja yang cukup banyak.

"Ketika dilarang, dampaknya terhadap kelangsungan usaha dan tenaga kerja sangat besar. Maka kami berharap, Ranperda KTR ini harus disusun secara matang, dengan pengaturan yang adil serta berimbang," tuturnya.

3. Permintaan event dan hiburan cukup tinggi

Pedagang Rokok di Pekanbaru Terancam dengan Ranperda KTR Jika disahkanKota Pekanbaru (IDN Times/ IG pkukeren)

Ardy menambahkan, permintaan event dan hiburan di Kota Pekanbaru cukup tinggi. Dimana, banyak sponsorship dari perusahaan rokok yang mengadakan kegiatan di Kota Pekanbaru.

"Ketika Raperda KTR ini diarahkan pelarangan total, maka kafe, resto, hotel sebagai tempat penyelenggaraan lokasi event akan terdampak besar. Sulit terwujud penyelenggaraan event," tambahnya.

Baca Juga: DPRD Pekanbaru Godok Ranperda KTR, Asosiasi Terdampak Minta Dilibatkan

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya