Manipulasi Suara Hakim MK di TikTok, Pria di Riau Ditangkap Polisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pekanbaru, IDN Times - Seorang pria berinisial MA (32) ditangkap oleh pihak kepolisian di Provinsi Riau. Karyawan swasta yang bekerja di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) itu, ditangkap atas dugaan manipulasi suara hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan menambahkan narasi provokatif di akun media sosial TikTok.
"Tersangka MA kemudian memanipulasi video dengan menambahkan suara dan narasi provokatif dan membagikannya kembali di TikTok," ujar Direktur Reserse KrimiKhusus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi, Rabu (17/4/2024).
1. Berawal dari patroli tim Siber Bareskrim Polri
Kombes Pol Nasriadi menerangkan, penangkapan terhadap tersangka MA berawal dari patroli Siber Bareskrim Polri yang menemukan video tersebut. Atas hal itu, oleh tim Siber Bareskrim Polri, meneruskan video tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau untuk ditindaklanjuti.
"Berdasarkan penyelidikan dan bukti yang ada, tersangka MA terbukti sebagai pemilik akun TikTok @arif92_8 dan mendapatkan video tersebut dari pengguna TikTok lain," terangnya.
Saat ini, dilanjutkan Kombes Pol Nasriadi, pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka MA dan mengumpulkan bukti-bukti lainnya.
"Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam menyebarkan informasi di media sosial, terutama informasi yang berkaitan dengan hasil putusan resmi dari lembaga negara," lanjutnya.
Baca Juga: Meski Blacklist, Bobby Bakal Tetap Ambil Formulir Cagub dari PDIP
2. Sebut hakim MK mengabulkan permohonan kuasa hukum 01 dan 03
Dijelaskan Kombes Pol Nasriadi, tersangka MA membuat video yang menyatakan hakim MK mengabulkan permohonan tim kuasa hukum dari pasangan calon presiden nomor urut 01 dan 03. Yang mana, narasi dan suara hakim MK dimanipulasi oleh tersangka MA.
"Dalam video itu juga disebut bahwa hakim MK membatalkan Putusan KPU yang menyatakan Paslon Prabowo-Gibran, menang dalam Pemilu 2024," jelas Kombes Pol Nasriadi.
3. Terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar
Atas perbuatannya itu, pihak kepolisian menjerat tersangka MA dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Tersangka MA terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar," terang Kombes Pol Nasriadi.
Baca Juga: Apa Itu Amicus Curiae? Surat yang Dikirim Megawati ke MK