Mabuk, Acok Membabi Buta Tikam Balita 2 Tahun Pakai Badik

Nyawa balita itu tak tertolong

Indragiri Hilir, IDN Times - Nyawa Fitri Handayani tak tertolong usai kena tikaman oleh seseorang yang tak dikenal. Balita berumur 2 tahun itu, kehabisan darah saat dilarikan ke Puskesmas.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Bandara, Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau, Rabu (3/7/2024) malam sekitar pukul 21.50 WIB.

Saat itu, Taupik Rahman bersama istri dan korban, sedang dalam perjalanan pulang dari kantor Camat Tempuling Lama di Sungai Salak Kota, menuju rumahnya di Jalan Parit 3B, Kelurahan Tempuling, Kecamatan Tempuling. 

Setibanya di Jalan Bandara, pelaku dengan ciri-ciri menggunakan kaos oblong berwarna merah maron dan celana jeans hitam, muncul dari pinggir jalan dan langsung menikam korban yang berada di posisi depan bangku sepeda motor menggunakan senjata tajam.

Melihat anaknya berlumuran darah di bagian dada kanan, Taupik langsung berputar arah menuju Puskesmas untuk mendapatkan tindakan medis.

"Tapi nyawa korban tidak terselamatkan dan dinyatakan sudah meninggal dalam perjalanan karena kekurangan darah akibat pendarahan hebat diluka tikam tersebut," ucap Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan, Kamis (4/7/2024).

1. Pelaku ditangkap dini hari tadi

Mabuk, Acok Membabi Buta Tikam Balita 2 Tahun Pakai BadikKapolres Inhil AKBP Budi Setiawan (IDN Times/ IG humaspolresinhil)

Atas adanya peristiwa itu, dilanjutkannya, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Hasil, pelaku berhasil ditangkap di Jalan Parit 2. Proses penangkapan itu dilakukan pada Kamis (4/7/2024) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.

"Pelaku bernama Riski Saputra alias Acok, berumur 21 tahun, pengangguran. Jadi pelaku ini saat itu dalam keadaan mabuk dan membabi buta di jalanan," lanjut Kapolres Inhil.

2. Korban lainnya selamat

Mabuk, Acok Membabi Buta Tikam Balita 2 Tahun Pakai BadikIlustrasi korban (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelum menikam balita, ternyata Riski juga melakukan aksi yang sama terhadap korban lainnya. Namun, korban yang ini selamat. Adapun korbannya yakni Mubaiyina.

Peristiwa tersebut dialami korban pada Rabu (3/7/2024) malam sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu, Mubaiyina juga sedang dalam perjalanan bersama suaminya.

Aksi yang dilakukan Riski sama dengan yang dilakukannya terhadap balita yang meninggal dunia. Yakni muncul dari pinggir jalan dan langsung menikam korban menggunakan senjata tajam.

"Saat itu korban mengatakan ke suaminya 'tidak usah putar balik bang, coba pegang pinggang sebelah kanan aku'. Suami korban pun memegang dan melihat pinggang sebelah istrinya. Suaminya melihat luka tusukan yang berlumuran darah," cerita AKBP Budi Setiawan.

Selanjutnya, sang suami membawa istrinya ke Puskesmas Sungai Salak untuk mengobati luka dibagian pinggang istrinya.

3. Pelaku terancam pidana 15 tahun penjara

Mabuk, Acok Membabi Buta Tikam Balita 2 Tahun Pakai BadikIlustrasi Tersangka. (IDN Times/Aditya Pratama)

Atas perbuatan Riski itu, ditambahkan AKBP Budi Setiawan, pihaknya menjerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 354 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 353 ayat (2) dan (3) Jo Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHPidana.

"Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara," tambahnya.

Baca Juga: Pilkada, Muhammadiyah Tetap Menjaga Jarak dengan Parpol dan Bacalon

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya