Lakukan Transaksi Fiktif, Manager BO BRI Pekanbaru Ditangkap

BRI rugi Rp5,2 miliar lebih

Pekanbaru, IDN Times - Penyidik Subdit II pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau melakukan penangkapan terhadap EP, Manager Branch Office (BO) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Pekanbaru, Provinsi Riau. EP diduga melakukan transaksi penyetoran dan penarikan fiktif di BRI Unit Lipat Kain, Kabupaten Kampar.

"Benar sudah ditangkap hari Jumat (16/8/2024) kemarin," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi, Sabtu (17/8/2024).

Atas perbuatan EP itu, dilanjutkan Kombes Pol Nasriadi, BRI mengalami fraud atau kerugian sebesar Rp5,2 miliar lebih.

"Sebagaimana surat PT BRI (Persero) Regional Audit Office Pekanbaru perihal Laporan Hasil Audit BRI Unit Lipat Kain - Branch Office Pekanbaru Lancang Kuning Nomor: SR.1.e-RA-PKU/RAS/05/2024, tanggal 02 Mei 2024, kerugiannya sebanyak Rp5.272.500.000," lanjutnya.

1. Ini modus operandinya

Lakukan Transaksi Fiktif, Manager BO BRI Pekanbaru DitangkapDirektur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi (IDN Times/ Fanny Rizano)

Diterangkannya, adapun modus operandi yang dilakukan EP, yakni memerintahkan teller di BRI Unit Lipat Kain-BO Pekanbaru Lancang Kuning, untuk melakukan transaksi penyetoran dan penarikan fiktif tanpa adanya fisik uang dengan cara mengisi Slip Penyetoran dan Slip Penarikan PT BRI sebesar Rp6.302.500.000, dengan mengunakan Fiat Approval dan Password milik EP.

"Sehingga menyebabkan terjadinya selisih antara jumlah uang yang berada pada Sistem atau Vault Balance Inquiry dengan fisik uang yang berada pada brangkas atau khazanah BRI Unit Lipat Kain sebesar Rp5.272.500.000," terangnya.

"Jadi saat itu tersangka EP  ini merupakan Kepala Unit BRI Lipat Kain," sambung Kombes Pol Nasriadi.

2. Sita sejumlah barang bukti

Lakukan Transaksi Fiktif, Manager BO BRI Pekanbaru DitangkapEdo Pratama, Manager BO BRI Pekanbaru saat menggunakan baju tahanan Polda Riau (IDN Times/ dok Polda Riau)

Lebih lanjut dikatakan Kombes Pol Nasriadi, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti slip bank, pemeriksaan saldo, dan memo internal. Barang bukti tersebut, sebagai bukti dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh EP.

"Total ada 12 item barang bukti yang kami amankan," katanya.

3. Terancam 15 tahun penjara

Lakukan Transaksi Fiktif, Manager BO BRI Pekanbaru DitangkapIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amelia)

Atas perbuatan EP, oleh pihak kepolisian menjeratnya dengan Pasal 49 Ayat (1) huruf a atau Pasal 49 Ayat (2) atau Pasal 49 Ayat (4) Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembang dan Penguatan Sektor Keuangan sebagaimana perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

"Ancaman pidana maksimalnya 15 tahun penjara," ujar Kombes Pol Nasriadi.

Baca Juga: Kode Bank BRI untuk Transfer Antarbank, Simak Cara Menggunakannya!

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya