Kasus Bawa Tahanan Korupsi Keluar, Kapolsek Bungaraya Dicopot

Status AKP Selamet terperiksa

Siak, IDN Times - AKP Selamet akhirnya dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Bungaraya, Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Hal ini buntut dari perbuatannya yang membawa seorang tersangka korupsi keluar sel tahanan, pergi menuju kebun sawit.

Dicopotnya AKP Selamet sebagai Kapolsek Bungaraya itu berdasarkan surat telegram yang dikeluarkan Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Siak AKBP Asep Suharyadi saat dikonfirmasi, Sabtu (28/10/2023).

"Sesuai TR (telegram) Kapolda dimutasi ke Polda (Riau)," ucap AKBP Asep.

1. AKP Selamet dimutasi ke Yanma Polda Riau dan berstatus terperiksa

Kasus Bawa Tahanan Korupsi Keluar, Kapolsek Bungaraya DicopotKabid Humas Polda Riau Kombes Pol Hery Murwono (IDN Times/ Fanny Rizano)

Diketahui, AKP Selamet saat ini dipindahkan ke Yanma Polda Riau. Dipindahkannya ke Yanma Polda Riau itu, dalam rangka pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan profesi.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Hery Murwono mengatakan, AKP Selamet saat ini masih menjalani pemeriksaan di Bidang Propam Polda Riau.

"Saat ini statusnya masih terperiksa," kata Kombes Pol Hery.

Baca Juga: Bawa Tahanan Korupsi Keluar, Kapolsek Bungaraya Diperiksa Propam

2. Jaksa sita aset tersangka korupsi pupuk Subsidi

Kasus Bawa Tahanan Korupsi Keluar, Kapolsek Bungaraya DicopotJaksa saat menyita aset milik para tersangka korupsi penyelewengan pupuk bersubsidi di Kabupaten Siak (IDN Times/ Fanny Rizano)

Diketahui, tersangka korupsi yang dibawa AKP Selamet keluar dari sel tahanan menuju ke kebun sawit adalah Suparmin. Ia merupakan tersangka korupsi penyelewengan pupuk bersubsidi yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak 

Oleh penyidik Kejari Siak, Suparmin dititipkan di sel tahanan Polsek Bungaraya, yang akhirnya dipindahkan ke sel tahanan Polres Siak.

Dalam penanganan perkara itu, tim jaksa penyidik pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Siak melakukan penyitaan aset milik tersangka Suparmin. Selain itu, tim jaksa penyidik juga menyita aset milik tersangka lainnya.

Adapun aset yang disita, berupa kendaraan roda empat, tanah dan bangunan, serta sejumlah uang.

"Iya benar sudah kami sita beberapa aset milik para tersangka," ucap Kepala Kejari Siak Tri Anggoro Mukti SH MKrim.

Adapun aset yang disita itu yakni, 1 unit mobil merek Suzuki dengan nomor polisi BM 1159 YB jenis model mobil penumpang Jeep tahun 2021. Lalu, 1 unit mobil merek Mitshubishi Colt Diesel nopol BM 8982 SE jenis mobil barang model dump truck tahun 2017.

Kemudian 4 unit ruko beserta tanah seluas kurang lebih 320 meter persegi yang berlokasi di Jalan Pertamina Km 72 Dusun Kolim Desa Seminai Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak dan 1 bidang tanah serta gudang serta rumah seluas kurang lebih 200 meter persegi yang berlokasi di Jalan Raya Pertamina Dusun Meranti Desa Seminai, Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak.

"Selain itu, tim (jaksa penyidik) juga menerima titipan uang tunai dari tersangka atas nama Suharnof. Jumlahnya Rp138 juta," tutur Kajari Siak.

"Tim juga sudah melakukan  penggeledahan di rumah tersangka Suparmin, dan ditemukan beberapa dokumen/ barang/ benda yang berkaitan dengan tindak pidana. Salah satunya, ditemukan uang tunai sebesar 100 dollar di dompet milik tersangka Suparmin. Dari beberapa barang yang kita sampaikan, itu kita lakukan penyitaan dari tersangka Suparmin, Mina Yumiarti dan Suharnof," sambung Kajari.

3. Penyitaan dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara

Kasus Bawa Tahanan Korupsi Keluar, Kapolsek Bungaraya DicopotKajari Siak Tri Anggoro Mukti (IDN Times/ Fanny Rizano)

Kajari Siak itu menerangkan, penyitaan tersebut dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara yang diduga ditimbulkan dalam perkara tersebut.

"Dimana kerugian keuangan negara yang telah dilakukan audit penghitungan kerugian negara oleh BPKP senilai Rp5.431.614.696,87," terang Tri.

Dalam kesempatan itu, Tri mengatakan upaya pemulihan kerugian keuangan negara tersebut masih terus dilakukan. Tim jaksa penyidik, kata dia, terus melacak aset dan rekening milik para tersangka. Bahkan beberapa rekening telah dilakukan pemblokiran.

"Secara bertahap akan kita tarik dan lakukan penyitaan terhadap aset-aset yang telah kita lakukan pemblokiran. Beberapa rekening milik-milik tersangka sudah kita lakukan pemblokiran," pungkas Kajari Siak Tri Anggoro Mukti.

Diketahui, ada 6 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Yakni, Suparmin yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Pertanian Kabupaten Siak. 

Lalu, Mina Yumiarti selaku pemilik Kios Pupuk Lengkap (KPL) UD Riau Rakyat Tani, sekaligus istri siri Suparmin, dan Suharnof selaku pemilik KPL UD Rangga. Tiga nama yang disebutkan terakhir telah dilakukan penahanan rutan Polres Siak.

Tiga tersangka lainnya adalah SKI selaku Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Siak tahun 2020 - saat ini, AMZ selaku mantan Kepala Seksi Pupuk, Pestisida dan Alat Mesin Pertanian pada Dinas Pertanian Siak, serta SYJ selaku Penyuluh Pertanian Lapangan Kecamatan Kerinci Kanan atau Petugas Verifikasi dan Validasi.

Baca Juga: Kapolsek Bungaraya Bawa Tahanan ke Luar: Take Down saja Beritanya

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya