Dituding Jadi Beking, Polisi Obrak-abrik Kampung Narkoba di Pekanbaru
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pekanbaru, IDN Times - Kepolisian Daerah Riau melakukan penggerebekan disebuah rumah yang berada di Jalan Pangeran Hidayat, tepatnya Gang Abadi, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Selasa (26/3/2024) malam. Hal itu dilakukan karena pihak kepolisian mendapat informasi bahwasanya sering terjadi transaksi narkotika di tempat tersebut yang meresahkan masyarakat.
Diketahui, daerah Jalan Pangeran Hidayat atau lebih dikenal dengan sebutan Panger itu, dicap sebagai kampung narkoba. Tidak hanya Panger, ada juga daerah lainnya di Pekanbaru yang disebut sebagai kampung Narkoba, yakni di Kampung Dalam.
"Panas telinga saya, banyak netizen yang nyebut-nyebut Panger terus, sampai ada yang ngomong polisi tidak berani masuk Panger dan jadi beking bandar-bandar di Panger," ujar Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti, Rabu (27/3/2024).
"Atas hal itulah kami mengobrak-abrik daerah Panger tersebut," sambungnya
Lebih lanjut dikatakannya, setelah mendapat informasi tersebut, pihaknya melalui Tim Khusus Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, melakukan penyelidikan dilokasi yang dimaksud.
"Dari hasil penyelidikan, di dapat informasi bahwa ada seorang laki-laki diduga menyimpan sejumlah narkotika di dalam sebuah rumah kontrakan yg berada di Gang Abadi," lanjutnya.
Selanjutnya, Tim Khusus Subdit II bergerak ke rumah terduga. Alhasil, pihak kepolisian berhasil menangkap seorang tersangka bernama Syahril dengan sejumlah barang bukti berupa narkotika dan uang tunai yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.
"Kasus Panger ini menjadi atensi masyarakat. Kami akan gas terus daerah Panger," terangnya.
1. Tersangka merupakan bandar di Panger
Diterangkannya, tersangka Syahril masuk dalam kategori bandar. Dia diduga selalu menjual narkoba di Panger.
"Dia ini jualannya hanya di dalam saja (Panger). Sudah lama dia memainkan peran sebagai bandar," terangnya.
2. Simpan narkoba dan uang di mesin cuci
Dilanjutkannya, dalam rumah tersangka Syahril, pihaknya menemukan sejumlah barang bukti. Barang tersebut disimpan tersangka Syahril di dalam mesin cuci.
"Barang buktinya yakni sabu sebanyak 65 bungkus dengan total berat kotor kurang lebih 48 gram. Kemudian pil ekstasi sebanyak 9 bungkus berbagai merk dengan jumlah total 80 butir. Lalu uang sebanyak Rp7.270.000 yang diduga hasil penjualan Narkoba," lanjutnya.
"Semuanya kami temukan di dalam mesin cuci didalam rumah tersangka," sambungnya.
Selain narkoba dan uang, pihaknya juga menemukan timbangan digital berwarna hitam dirumah tersangka Syahril.
3. Buru pemasok narkoba dan pengumpul uang hasil penjualan
Dijelaskannya Kombes Pol Manang Soebeti, pihaknya saat ini sedang melakukan pengembangan. Berdasarkan hasil interogasi, tersangka Syahril mengaku mendapatkan Narkoba tersebut dari seseorang berinisial A. Sedangkan uang hasil penjualan narkoba disetor ke seseorang berinisial B.
"Jadi A ini sedang kami lidik. Dia yang biasanya mengantarkan Narkoba ke tersangka Syahril," jelasnya.
"Kemudian ada seseorang lagi yang kami lidik, berinisial B. Perannya, setelah Narkoba terjual oleh tersangka Syahril, uangnya disetor ke B," pungkasnya.
Baca Juga: Sempat Ricuh, Massa Aksi Minta Polda Bebaskan Sorbatua Hari Ini Juga