Jadi Buronan Korupsi Kejati Riau, Direktur PT BRJ Ditangkap 

Ditetapkan sebagai DPO sejak Oktober 2023

Pekanbaru, IDN Times - HM Fadillah Akbar akhirnya berhasil ditangkap oleh tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah 3 bulan menghilang dan bersembunyi. Direktur PT Bonai Riau Jaya (BRJ) itu merupakan tersangka di perkara dugaan korupsi dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Sungai Enok, Kecamatan Enok, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau, yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

"Benar, tersangka berhasil ditangkap oleh tim Tabur Kejagung hari Selasa (30/1/2024) malam," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejati Riau Bambang Heri Purwanto, Rabu (31/1/2024).

"Sekarang dia (HM Fadillah) telah kita lakukan tindakan penahanan badan dan titipkan di Rutan Kelas I Pekanbaru selama 20 hari ke depan," sambungnya. 

Diketahui, dugaan rasuah itu ditangani oleh tim jaksa penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.

HM Fadillah ditetapkan sebagai DPO berdasarkan surat Nomor : PRINT-01/L.4.5/FD.1/TAP.DPO/10/2023 tertanggal 19 Oktober 2023.

1. Ditangkap di kost-kostan di Provinsi Banten

Jadi Buronan Korupsi Kejati Riau, Direktur PT BRJ Ditangkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Bambang Heri Purwanto (IDN Times/ Fanny Rizano)

Diterangkan Bambang, keberadaan HM Fadillah terendus oleh tim Tabur Kejagung di Provinsi Banten. Tepatnya disebuah kost-kostan yang berada di Kota Tanggerang.

"Tersangka ditangkap disebuah kost-kostan yang berada di Jalan Qadr Raya, Cibodas, Kota Tangerang," terangnya.

Baca Juga: Fakta Terbaru Hasil Investigasi Ombudsman RI di PSN Rempang Eco-City

2. HM Fadillah tak kooperatif sejak dipanggil sebagai saksi

Jadi Buronan Korupsi Kejati Riau, Direktur PT BRJ Ditangkap HM Fadillah Akbar saat digiring tim jaksa penyidik pada Bidang Pidsus Kejati Riau di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru (IDN Times/ Fanny Rizano)

Lebih lanjut diterangkan Bambang, HM Fadillah sebelumnya telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh tim jaksa penyidik. Pemanggilan itu, dilakukan pada Kamis (7/9/2023). Namun, HM Fadillah tidak kooperatif.

"Sejak dipanggil sebagai saksi maupun tersangka, yang bersangkutan tidak kooperatif, selalu mangkir. Makanya masuk dalam DPO," terangnya. 

3. Perbuatan HM Fadillah rugikan negara Rp1,8 miliar lebih

Jadi Buronan Korupsi Kejati Riau, Direktur PT BRJ Ditangkap Ilustrasi pendapatan negara (IDN Times/Nathan Manaloe)

Bambang menjelaskan, dalam dugaan rasuah itu, ada tersangka lainnya. Dia adalah Budhi Syaputra, mantan Direktur PT BRJ. Terhadap tersangka Budhi, telah dilakukan tindakan penahanan badan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.

Perbuatan MH Fadillah bersama Budhi telah merugikan keuangan negara sebanyak Rp1,8 miliar lebih.

"Berdasarkan hasil audit yang dilakukan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Riau telah terjadi penyimpangan dalam pengerjaan proyek tersebut. Kerugian keuangan negara sejumlah Rp 1.842.306.309,34," jelas Bambang.

Diketahui, perbuatan korupsi yang dilakukan kedua tersangka dengan modus pengumuman lelang Pokja II ULP Kabupaten Indragiri Hilir tanggal 17 Mei 2012.

Tersangka Fadhillah bersama tersangka Budhi melengkapi persyaratan lelang atau tender. Selanjutnya tersangka Budhi bersama-sama dengan tersangka HMF membantu mencarikan personel fiktif.

Setelah melengkapi persyaratan lelang tersebut, tersangka Budhi dan tersangka Fadhillah membuat dokumen berupa surat penawaran, rekap perkiraan pekerjaan, dan surat pernyataan dukungan alat. Akhirnya, PT BRJ dinyatakan sebagai pemenang lelang.

Disebutkan, tersangka Fadhillah masuk menjadi Direktur PT BRJ dengan alasan sebagai kontrol pekerjaan. Setelah itu tersangka Budhi dan tersangka Fadhillah membuat draf kontrak dengan memalsukan tanda tangan saksi H pada dokumen kontrak atau addendum I dan II dengan nilai Rp 14.826.029.360 (pada 17 Juli 2012 sampai 31 Desember 2012).

Dalam pelaksanaan pekerjaan tersangka Budhi merekomendasikan saksi AP untuk bekerja di lapangan dan tersangka Budhi membeli barang-barang material pembangunan jembatan tersebut. Setiap pencairan uang muka dan termin dilakukan oleh tersangka Fadhillah dengan memalsukan tanda tangan saksi H.

Setelah uang masuk ke rekening PT BRJ, cek ditandatangani dan dicairkan oleh tersangka Fadhillah sejumlah Rp 1.374.000.000 dan dari rekening PT BRJ tanggal 4 Januari 2013, setelah pekerjaan selesai. Menurut Ahli Fisik ITB dalam pelaksanaan fisik pekerjaan tidak sesuai volume dan spesifikasi sebagaimana kontrak/ addendum I dan II.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca Juga: Baku Tembak dengan Polisi, 3 Pelaku Curas Sadis Diringkus di Riau

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya