Ayah Atta Halilintar Gugat Yayasan Ponpes Al Anshar Pekanbaru

Terkait kepemilikan aset yang bernilai puluhan miliar

Pekanbaru, IDN Times - Halilintar Anofial Asmid yang merupakan Ayah dari Atta Halilintar dikabarkan menggugat Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Anshar Pekanbaru secara perdata di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Adapun gugatan perdata itu, terkait kepemilikan aset berupa objek tanah yang nilainya puluhan miliar, antara ayah dari seorang Youtuber ternama Atta Halilintar itu, dengan Ponpes tersebut.

Terkait dengan sidang gugatan perdata tersebut, saat ini persidangan sudah bergulir sebanyak 3 kali. Adapun agendanya, mediasi.

Diketahui, dalam gugatan perdata itu, selain yayasan Ponpes Al Anshar Pekanbaru, Halilintar juga menggugat H Saepuloh.

1. Ini isi petitum gugatan Halilintar

Ayah Atta Halilintar Gugat Yayasan Ponpes Al Anshar PekanbaruIni isi petitum gugatan Halilintar kepada Yayasan Al Anshar Pekanbaru (IDN Times/ website pengadilan negeri pekanbaru)

Berdasarkan laman resmi Pengadilan Negeri Pekanbaru https://sipp.pn-pekanbaru.go.id/detil_perkara, ada 9 poin petitum gugatan yang diajukan Halilintar Anofial Asmid.

Ini isi petitum gugatannya:

-.Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

-. Menyatakan bahwa perbuatan yang telah dilakukan oleh tergugat 1 (H Saepuloh) dan tergugat 2 (Yayasan Al Anshar Pekanbaru) adalah perbuatan melawan hukum.

-. Menghukum tergugat 1 dan tergugat 2 untuk menyerahkan kembali Sertifikat Hak Milik Nomor 3.770 Tahun 1998 tanggal 4 April 1998 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 4546 Tanggal 28 September 1999 kepada penggugat.

-. Menghukum tergugat untuk mengganti kerugian materil penggugat sejumlah Rp29.762.000.000.

-. Menghukum tergugat untuk mengganti kerugian imateriil penggugat sejumlah Rp10.000.000.000.

-. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas objek tanah milik penggugat dengan identitas sertifikat hak milik yakni Sertifikat Hak Milik Nomor 3.770 Tahun 1998 dengan luas tanah ±13.958 M2,  tanggal 4 April 1998 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 4546 Tanggal 28 September 1999 dengan luas tanah ±923M2.

-. Memerintahkan kepada tergugat 1 dan tergugat 2 untuk menyerahkan penguasaan objek tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 3.770 Tahun 1998 tanggal 4 April 1998 dengan luas tanah ±13.958 M2 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 4546 Tanggal 28 September 1999 dengan luas tanah ±923M2 kembali kepada penggugat.

-. Menghukum tergugat 1 dan tergugat 2 untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000 untuk setiap hari keterlambatan, apabila lalai untuk menjalankan putusan ini.

-. Menghukum tergugat 1 dan tergugat 2 untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Apabila majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

2. Hakim mediator sebut Halilintar tidak beritikad baik

Ayah Atta Halilintar Gugat Yayasan Ponpes Al Anshar Pekanbaruulang tahun Fateh Halilintar (Instagram.com/attahalilintar)

Disisi lain, kuasa hukum Yayasan Al Anshar Pekanbaru Dedek Gunawan saat dikonfirmasi mengatakan, sidang gugatan perdata itu sudah berjalan sebanyak 3 kali, dengan agenda mediasi.

"Karena ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2016, pihak berperkara wajib dimediasi terlebih dahulu. Namun berdasarkan pemanggilan secara resmi dan patut oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru, pihak penggugat yakni Halilintar Anofial Asmid tidak pernah hadir, tidak pernah mau datang," kata Dedek, Kamis (14/3/2024).

Atas hal itu dilanjutkannya, hakim mediator yang ditunjuk oleh majelis hakim yang memeriksa perkara ini, lantas menyimpulkan dan membuat berita acara, bahwa Halilintar Anofial Asmid selaku penggugat, tidak beritikad baik. Ini akan disampaikan ke majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut.

"Sidang selanjutnya masih menunggu surat pemanggilan relaas dari Pengadilan Negeri Pekanbaru," lanjut Dedek.

3. Kuasa Hukum sebut Halilintar kuasai aset sengketa

Ayah Atta Halilintar Gugat Yayasan Ponpes Al Anshar Pekanbaruilustrasi aset (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam kesempatan ini, Dedek Gunawan  menceritakan duduk perkara yang terjadi, sebelum akhirnya Halilintar melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Ia menerangkan, awalnya tanah dibeli pada tahun 1993. Pada saat itu, Halilintar masih bergabung ke yayasan Al Anshar Pekanbaru (ketika itu dengan nama berbeda).

Saat itu, pihak yayasan menunjuk Halilintar menjadi pimpinan. Sehingga Halilintar punya wewenang mengambil alih semua aset yayasan.

"Tanah yang menjadi objek sengketa hari ini, dibuat atas nama beliau. Tahun 2003 beliau diberhentikan dari yayasan. Tentu aset-aset yayasan yang atas nama beliau, diminta kembali," ujar Dedek.

"Ada beberapa bagian aset yang sudah dikembalikan, namun tanah yang menjadi objek sengketa belum dikembalikan. Pertanyaannya, kenapa Halilintar yang justru menggugat, dia mengklaim itu tanahnya," sambungnya.

Menurut Dedek, pihak yayasan sudah beberapa kali melakukan upaya untuk bisa mediasi atau menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan dengan Halilintar.

"Karena bagaimana pun beliau ini lahir dan dibesarkan oleh Yayasan Al Anshar. Waktu itu beliau kan belum (punya nama besar) seperti sekarang. Artinya sudah terbangun hubungan emosional cukup lama dengan kawan-kawan anggota yayasan. Makanya beberapa kali dicoba untuk mediasi, gagal," tutur Dedek.

Dilanjutkannya lagi, pada tahun 2005, pihak yayasan berhasil menemui Halilintar. Saat itu, sempat ada pembicaraan antara kedua belah pihak di rumah Halilintar yang berada di Pondok Indah, Jakarta.

"Diserahkan ke salah satu pengurus yayasan (untuk pengalihan aset) ke DR Isdam. Tapi beliau (DR Isdam) belum sempat, sudah diterima surat kuasa jual dari Halilintar, belum sempat ditindaklanjuti untuk dialihkan kembali, dan beliau meninggal dunia," lanjutnya lagi.

Akta berupa kuasa jual batal demi hukum. Pihak yayasan akhirnya kembali mencoba, namun beliau (Halilintar) tidak mau lagi, malah berbalik arah mengklaim," sambungnya.

Baca Juga: 50 Nama Anggota DPRD Kota Batam Terpilih Periode 2024-2029

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya