Polda Riau Tangkap 6 Orang, Sita 12 Kg Sabu dan 10 Ribu Butir Ekstasi

Pekanbaru, IDN Times - Polda Riau pada Direktorat Reserse Narkoba melakukan pengungkapan belasan kilogram sabu dan puluhan ribu butir pil ekstasi. Dari pengungkapan itu, pihak kepolisian menangkap 6 orang pelaku.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti saat dikonfirmasi mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan oleh Subdit III, yang dipimpin oleh AKBP Edi Munawar.
"Total Narkoba yang kami sita yakni, 12 Kg sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi. Tersangkanya ada 6 orang," ujar Kombes Pol Manang Soebeti, Sabtu (24/8/2024).
"Mereka adalah Harianto warga Kota Dumai, Erwin Syahputra warga Kota Pekanbaru, Dodi Iskandar warga Kabupaten Siak, Adi Saputra warga Kabupaten Siak, Irwan warga Kota Pekanbaru, dan Robi Mahendra warga Kabupaten Kampar," sambungnya.
1. Sabu dan Ekstasi dari Malaysia

Dikatakannya, awalnya tim Subdit III mendapatkan Informasi, bahwa ada sebuah mobil Honda Jazz berwarna merah BM 1608 ZN akan membawa Narkoba disekitaran pelabuhan tikus Lubuk Muda, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.
"Kemudian tim bergerak ke lokasi yang dimaksud dan membagi beberapa tim untuk berpencar disekitaran lokasi. Lalu tim melihat mobil yang dimaksud masuk ke lokasi dan berhenti di pinggiran pelabuhan," kata Kombes Pol Manang Soebeti.
Tidak lama kemudian, tim yang memantau melihat seorang lelaki keluar dari mobil tersebut dan turun ke sebuah kapal. Tak lama berselang, lelaki itu keluar dari kapal sambil membawa goni yang dimasukkan ke mobil Honda Jazz tersebut.
"Tim kemudian melakukan pengepungan dan menangkap dua orang yang di mobil tersebut. Kedua orang itu, tersangka Harianto dan Erwin Syahputra. Setelah di cek, goni tersebut berisikan 12 Kg sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi," terangnya.
"Barang haram ini dari Malaysia. Jadi kapal itu dari Malaysia yang baru bersandar," sambungnya.
2. Lakukan pengembangan, polisi undercover

Setelah berhasil menangkap Harianto dan Erwin, tim Subdit III langsung melakukan pengembangan. Pihak kepolisian kemudian menuju ke Kecamatan Perawang, Kabupaten Siak. Dimana, berdasarkan keterangan tersangka Harianto dan Erwin Syahputra, 12 Kg sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi itu akan diserahkan ke tersangka Dodi Iskandar dan Adi Saputra di toilet SPBU KM 5 Perawang, Kabupaten Siak.
"Tim melakukan undercover (penyamaran) untuk menyerahkan Narkoba itu kepada tersangka Dodi dan Adi. Penyerahan itu dilakukan di toilet SPBU KM 5 Perawang. Setibanya dilokasi yang dijanjikan, tim undercover awalnya menunggu tersangka Dodi dan Adi. Kemudian tak berapa lama, tersangka Dodi dan Adi tiba menggunakan sepeda motor Yamaha NMax. Saat itu juga tim langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya (Dodi dan Adi)," terangnya lagi.
Setelah berhasil menangkap kedua orang itu, pihak kepolisian langsung menuju ke Kota Pekanbaru. Disini, mereka kembali melakukan pengembangan dengan cara undercover. Berdasarkan keterangan tersangka Dodi, 10 ribu butir pil ekstasi itu akan diserahkan ke tersangka Irwan. Diserahkannya 10 ribu butir pil ekstasi tersebut ke tersangka Irwan, dikatakan tersangka Dodi, atas perintah seseorang yang bernama Baron, yang berada di Malaysia.
"Tim undercover kemudian menuju ke Gang Amaliah, Kelurahan Perintis, Kecamatan Limapuluh (Kota Pekanbaru) untuk mengantarkan ekstasi itu kepada tersangka Irwan. Setelah bertemu, tim undercover langsung melakukan penangkapan," ucapnya.
Usai berhasil Irwan, dilanjutkan Kombes Pol Manang Soebeti, pihaknya kembali melakukan undercover. Kali ini, tim bergerak ke Jalan Imam Munandar, Kelurahan Tangerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, tepatnya di KFC Harapan Raya.
"Berdasarkan pesanan, disana dilakukan penyerahan dua bungkus besar sabu, yang diterima oleh tersangka Robi Mahendra. Kemudian tim undercover tiba lebih dulu di KFC Harapan Raya, lokasi transaksinya. Setelah tim (undercover) menunggu, tersangka Robi tiba dengan menggunakan sepeda motor. Saat mau menyerahkan dua bungkus besar (sabu) itu, tim langsung melakukan penangkapan (terhadap tersangka Robi)," lanjut Kombes Pol Manang Soebeti.
3. Jaringan internasional dan mau diedarkan di Kota Pekanbaru dan Medan

Dijelaskan Kombes Pol Manang Soebeti, para tersangka merupakan jaringan Internasional.
"Mereka ini (para tersangka) jaringan internasional, yang dikendalikan dari Malaysia," jelasnya.
Terhadap sabu dan ekstasi itu, ditambahkannya, rencananya akan diedarkan di Kota Pekanbaru dan Medan, Provinsi Sumatra Utara (Sumut).
"Pengakuan para tersangka seperti itu. Mau diedarkan di Pekanbaru dan Medan," tambahnya.