Pelaku Jambret di Riau Ditembak Polisi Usai Tewaskan Korbannya

Dihadiahi empat kali tembakan

Pekanbaru, IDN Times - TS alias Iyal berhasil dibekuk tim gabungan dari Polda Riau, Polresta Pekanbaru dan Polsek Limapuluh, Provinsi Riau. Pria 43 tahun itu, merupakan pelaku jambret maut yang menewaskan seorang korban bernama Siswati (61).

"Pelaku melakukan aksinya pada Rabu (27/12/2023) di Jalan Rokan, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan, Rabu (3/1/2024).

"Pelaku saat itu merampas tas korban," sambungnya.

Dikatakannya, usai beraksi, korban Siswati yang saat itu berboncengan dengan anaknya Lia Prahesti (25), terjatuh dari sepeda motornya dan meninggal dunia, akibat luka berat di bagian kepalanya. Sedangkan anaknya, saat ini masih mengalami kondisi kritis di rumah sakit.

"Usai kejadian itu, kami membentuk tim untuk memburu pelaku. Alhasil pelaku berhasil kami ringkus di Jalan Nelayan, Kecamatan Rumbai," katanya.

1. Dua kaki pelaku dihadiahi 4 timah panas

Pelaku Jambret di Riau Ditembak Polisi Usai Tewaskan KorbannyaPelaku jambret maut yang menewaskan korbannya duduk di kursi roda dengan luka tembak sebanyak empat di bagian kakinya (IDN Times/Fanny Rizano)

Diterangkannya, pada saat proses penangkapan, pelaku Iyal mencoba melawan untuk melarikan diri. Tidak ingin buruannya kabur, pihak kepolisian melakukan tindakan tegas, yakni melumpuhkan Iyal dengan menembak kedua kakinya. Setidaknya ada 4 timah panas yang lepaskan pihak kepolisian untuk melumpuhkan Iyal.

"Pelaku tidak menyerah begitu saja ketika ditangkap. Kami akhirnya memberikan tindakan tegas terukur kepadanya," terang Kombes Pol Asep.

2. Satu orang DPO berperan sebagai joki

Pelaku Jambret di Riau Ditembak Polisi Usai Tewaskan KorbannyaPihak kepolisian saat memperlihatkan pelaku Iyal yang dilumpuhkan kakinya dengan 4 timah panas dalam kasus jambret maut (IDN Times/Fanny Rizano)

Lebih lanjut Kombes Pol Asep menerangkan, Daĺam kasus ini, masih ada seorang pelaku yang sedang diburunya. Dia adalah S, rekan Iyal yang berperan sebagai joki. Sedangkan Iyal dalam aksinya itu, sebagai eksekutor.

"S ini sedang kami buru, statusnya DPO. Dia diajak oleh Iyal, perannya joki. Sedangkan Iyal eksekutornya," terangnya lagi.

3. Iyal merupakan residivis yang bebas pada September 2023

Pelaku Jambret di Riau Ditembak Polisi Usai Tewaskan KorbannyaKabid Humas Polda Riau Kombes Pol Hery Murwono saat menyampaikan ekspose kasus jambret maut (IDN Times/Fanny Rizano)

Disisi lain, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Riau Kombes Pol Hery Murwono mengatakan, Iyal merupakan residivis dalam kasus lain yang bebas pada bulan September 2023.

"Dia ini residivis di kasus penganiayaan dan Curanmor (pencurian kendaraan bermotor)," tuturnya.

Atas perbuatan jambret itu, Iyal dijerat dengan Pasal 365 KUHP juncto Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.

"Ancaman pidana maksimalnya 12 tahun penjara," pungkasnya.

Baca Juga: Ikut Sunatan Massal, Kemaluan Bocah Laki-laki di Riau Terpotong

Fanny Rizano Photo Community Writer Fanny Rizano

Kuli ketik

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya