Kasus Rempang, Isu Ruang Hidup Masyarakat Adat Jadi Perhatian

Pemerintah harus berhati-hati tangani kasus Rempang

Medan, IDN Times- Peristiwa bentrok warga Pulau Rempang dengan aparat kepolisian di Batam, Kepulauan Riau terkait pembangunan Eco-city Rempang menjadi hal yang disesalkan banyak pihak. Apalagi berujung adanya penangkapan dan korban luka termasuk anak-anak.

Salah satu tokoh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Abdon Nababan menyesalkan adanya hak konstitusional masyarakat yang terabaikan dari proses tersebut. 

“Saya menyesalkan sikap dan tindakan BP Batam dan Pemerintah yang mengabaikan hak konstitusional masyarakat adat Rempang dan ruang hidupnya. Hak konstitusional yang diabaikan itu berwujud hak asal usul atau hak tradisional yang dinyatakan secara tegas dalam Pasal 18 b (ayat 2) dan pasal 281 (ayat 3) UUD 1945,” Kata Abdon, Rabu (13/9/2023) malam.

1. Isu penghormatan masyarakat adat dan ruang hidupnya jadi perhatian penting

Kasus Rempang, Isu Ruang Hidup Masyarakat Adat Jadi PerhatianRibuan warga berunjuk rasa terkait rencana pengembangan Pulau Rempang dan Galang menjadi kawasan ekonomi baru di Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (23/8/2023). (ANTARA FOTO/Teguh Prihatna)

Abdon mengatakan riwayat 16 kampung tua di pulau Rempang dan Galang sudah ada sejak proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia. Ada cukup banyak bukti sejarah yang meriwayatkan itu.

“Bukti-bukti sejarah ini semestinya menjadi pertimbangan utama bagi Negara untuk melindungi masyarakat adat Rempang dan ruang hidupnya dari segala macam upaya penggusuran atau relokasi yang mengatasnamakan kepentingan apa pun, apa lagi dengan pendekatan represif yang potesial menimbulkan korban”, tambah Abdon.

Menurutnya isu penghormatan dan perlindungan masyarakat adat dan ruang hidupnya harus jadi perhatian penting.

Baca Juga: Konflik Rempang, Jokowi: Masa Urusan Begitu Sampai ke Presiden

2. Ada banyak pihak yang terdampak untuk sebuah proyek investasi besar

Kasus Rempang, Isu Ruang Hidup Masyarakat Adat Jadi PerhatianRibuan warga berunjuk rasa terkait rencana pengembangan Pulau Rempang dan Galang menjadi kawasan ekonomi baru di Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (23/8/2023). (ANTARA FOTO/Teguh Prihatna)

Sementara itu aktivis gerakan lingkungan hidup Rajidt Malley mengatakan, ada banyak pihak yang terlibat dan terdampak dari investasi besar. Potensial melibatkan jumlah tenaga kerja banyak, potensial menggusur masyarakat, serta mengubah bentang alam yang luas, seperti pabrik kaca dan panel surya di Rempang, Kepulauan Riau. Termasuk meniscayakan kajian ilmiah dan dialog intens para pemangku kepentingan.

“Tak ada informasi memadai tentang ada-tidaknya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan tentang rencana industri tersebut. Kok, tiba-tiba mau menggusur masyarakat adat Rempang yang diimbuhi bentrok pula,” katanya.

3. Pemerintah harus berhati-hati menangani kasus Rempang

Kasus Rempang, Isu Ruang Hidup Masyarakat Adat Jadi PerhatianKebun yang ada di Sembulang, Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, Senin (21/8/2023) yang nantinya akan menjadi kawasan ekonomi. (ANTARA FOTO/Teguh Prihatna)

Rajidt yang merupakan salah satu pemuka suku Melayu Minangkabau bergelar Datuk Mangguyang Alam mengatakan pemerintah harus berhati-hati menangani kasus Rempang. Apalagi dikaitkan dengan masyarakat adat.

“Rempang merepresentasikan juga puak Melayu. Peristiwa Rempang bisa jadi isu penggusuran etnik Melayu dari tanah ulayatnya. Puak Melayu dimana pun akan berempati. Satu Hati, Satu Rasa. Takkan Melayu Hilang di Bumi, adalah tunjuk ajar orang Melayu bernada aporisme heroik untuk berjuang bersama!” ungkap Rajidt.

Baca Juga: Sejarah dan Fakta Jembatan Barelang Batam, Diresmikan di Masa Habibie

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya