TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Menkum HAM: Ada Syarat Penting yang Belum Dipenuhi Abu Bakar Ba'asyir

Seharusnya sudah bebas sejak Desember 2018

ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menyatakan Abu Bakar Ba'asyir dibebaskan secara bersyarat pada Selasa (22/1) siang di Istana Negara. 

Namun belakangan pemerintah kini terlihat galau. Sebab, selain diprotes oleh banyak orang dan dunia internasional, Ba'asyir juga tidak bersedia memenuhi persyaratan agar bisa dibebaskan secara bersyarat. 

"Ada mekanisme hukum yang harus kita lalui. Ini namanya pembebasan bersyarat. Bukan pembebasan murni, pembebasan bersyarat. Nah, syaratnya harus dipenuhi," ujar Jokowi kemarin. 

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yasonna Laoly. Ditemui di kantor Kemenkum HAM, Jakarta Selatan pada malam ini, Menteri yang juga politisi PDI Perjuangan tersebut menyebut andai saja Ba'asyir mau memenuhi syarat yang diminta oleh pemerintah, maka dia sudah bisa menghirup udara bebas sejak Desember 2018. 

"Ada syarat penting sesuai dengan kepentingan dan proses hukum, tapi sampai sekarang hal itu belum dipenuhi," kata Yasonna. 

Lalu, apakah ini bermakna pemerintah batal membebaskan Ba'asyir pada Kamis esok? Lagi-lagi Menteri di era kabinet Jokowi tidak ada yang bersedia memberikan jawaban lugas. 

"Kita lihat dulu lah persyaratannya. Kalau sudah lengkap (persyaratannya), maka Bu Dirjen (PAS) akan memberikan rekomendasinya ke saya," katanya lagi. 

Baca Juga: TKN Tidak Diajak Bicara Soal Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir oleh Yusril

1. Menkum HAM mendorong Abu Bakar Ba'asyir agar memenuhi persyaratan agar bisa bebas

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Menkum HAM, Yasonna Laoly mengatakan pemerintah tidak bisa begitu saja membebaskan pendiri Pondok Pesantren Al Mukmin di Ngruki, Sukoharjo tersebut. Sebab, Ba'asyir tidak bersedia memenuhi syarat yang dianggap fundamental oleh Pemerintah dan Rakyat Indonesia yakni mengaku cinta terhadap NKRI dan Pancasila. 

"Jadi, marilah kita bersama-sama mendorong agar persyaratan itu dipenuhi. Ini untuk kebaikan bersama kok," kata Yasonna malam ini di kantornya. 

2. Apabila Abu Bakar Ba'asyir dibiarkan bebas, maka itu menimbulkan ketidakadilan bagi napi teroris lainnya

(Opsi hukum pembebasan Abu Bakar Ba'asyir) IDN Times/Sukma Shakti

Menurut Yasonna, apabila Ba'asyir dibiarkan bebas tanpa memenuhi persyaratan, maka hal tersebut bisa menjadi preseden buruk bagi napi kasus terorisme lainnya. Sementara, jumlah napi kasus terorisme yang kini ditahan mencapai ratusan. 

"Kalau nanti misalnya kita berikan kesempatan (Ba'asyir bebas murni), masih ada 507 napi teroris di dalam. Itu yang menjadi kajian kita saat ini. Memang ini tidak mudah, karena menyangkut prinsip yang sangat fundamental untuk bangsa," kata dia. 

Akibatnya, hingga saat ini, pemerintah belum bisa memutuskan apakah akan membebaskan Ba'asyir atau tidak. 

3. Menyatakan ikrar setia kepada NKRI adalah syarat wajib bagi setiap napi kasus terorisme

(Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir) ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Yasonna menyebut syarat untuk menyatakan kesetiaan terhadap NKRI dan Pancasila menjadi sesuatu yang sifatnya wajib dan tidak bisa ditoleransi. 

"Itu wajib hukumnya. Selain itu, napi kasus terorisme juga harus berkelakuan baik, sudah melaksanakan 2/3 masa hukuman, 9 bulan sebelum keluar dari lapas tidak masuk ke register F atau melanggar tata aturan di lapas," kata dia. 

Sementara, dalam catatan Kemenkum HAM, Ba'asyir belum pernah masuk ke daftar register F tersebut. 

Baca Juga: Pembebasan Ba'asyir Ditunda Karena Tak Teken Dokumen Cinta Tanah Air

Berita Terkini Lainnya