Ancam Sebar Video Syur Mantan, Pria di Batam Ditangkap Polisi
Meraup uang hasil pemerasan senilai Rp50 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Batam, IDN Times - Seorang pria berinisial AG ditangkap oleh aparat kepolisian di tempat kerjanya yang berlokasi di kawasan industri Muka Kuning, Sei Beduk, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Wakil Kepala Satuan (Wakasat) Reserse Kriminal Polresta Barelang, AKP Thetio Nardiyanto mengatakan, penangkapan ini dilakukan setelah AG dilaporkan oleh mantan pacarnya atas tuduhan pemerasan dengan ancaman penyebaran video dan foto syur.
"Pelaku AG diamankan sekitar pukul 13.00 WIB di tempat kerjanya," kata AKP Thetio Nardiyanto, Selasa (10/9/2024).
1. Aksi pemerasan sudah berlangsung selama satu tahun
AKP Thetio menjelaskan, aksi pemerasan ini sudah berlangsung selama satu tahun. AG memanfaatkan hubungan asmara di masa lalu, untuk mengancam mantan pacarnya dengan video dan foto pribadi yang diperoleh saat mereka masih menjalin hubungan.
"Sudah satu tahun pelaku melakukan pemerasan terhadap korban dengan ancaman akan menyebar konten foto dan video syur," ungkapnya.
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.