TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terlibat Penggelapan dan Penipuan, Seorang Polisi di Karimun Dipecat

Brigpol AM masuk ke dalam daftar pencarian orang

Upacara PTDH Brigpol AM dipimpin langsung oleh Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus (Humas Polres Karimun)

Karimun, IDN Times - Polres Karimun lakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Brigadir Polisi (Brigpol) AM yang terlibat kasus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor masyarakat Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Upacara PTDH tersebut dipimpin langsung Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus dan diikuti oleh seluruh PJU Polres Karimun, personel Polres Karimun serta personel Polsek.

PTDH Brigpol AM itu berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau Nomor : KEP/112/III/2024.

"Personel Polres Karimun yang telah melanggar dijatuhi rekomendasi PTDH, yaitu Brigpol AM. Yang bersangkutan telah meninggalkan dinas atau desersi dalam pelaksanaan tugas," kata Fadli, Kamis (28/3/2024).

1. Terlibat kasus penipuan dan penggelapan

Upacara PTDH Brigpol AM yang berlangsung di Polres Karimun (Humas Polres Karimun)

Brigpol AM merupakan tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor di Kabupaten Karimun.

Kasus yang menjerat Brigpol AM ini langsung ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Karimun, dan Brigpol AM telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tidak menghadiri pemanggilan.

Baca Juga: 5 Destinasi Wisata Religi di Riau, Cocok untuk Libur Lebaran

2. Brigpol AM kabur ke Malaysia

Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus (Humas Polres Karimun)

Fadli menjelaskan, berdasarkan hasil pengecekan terakhir terkait keberadaan Brigpol AM, diketahui saat ini yang bersangkutan telah berada di Malaysia. Hal itu diketahui dalam pengecekan pada perlintasan Karimun Malaysia.

“Posisi terakhir dicek jalur perlintasan oleh sat reskrim ke Imigrasi telah keluar dari Kepri ke Malaysia,” tegasnya.

Berita Terkini Lainnya