Terlibat Penggelapan dan Penipuan, Seorang Polisi di Karimun Dipecat
Brigpol AM masuk ke dalam daftar pencarian orang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Karimun, IDN Times - Polres Karimun lakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Brigadir Polisi (Brigpol) AM yang terlibat kasus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor masyarakat Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Upacara PTDH tersebut dipimpin langsung Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus dan diikuti oleh seluruh PJU Polres Karimun, personel Polres Karimun serta personel Polsek.
PTDH Brigpol AM itu berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau Nomor : KEP/112/III/2024.
"Personel Polres Karimun yang telah melanggar dijatuhi rekomendasi PTDH, yaitu Brigpol AM. Yang bersangkutan telah meninggalkan dinas atau desersi dalam pelaksanaan tugas," kata Fadli, Kamis (28/3/2024).
1. Terlibat kasus penipuan dan penggelapan
Brigpol AM merupakan tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor di Kabupaten Karimun.
Kasus yang menjerat Brigpol AM ini langsung ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Karimun, dan Brigpol AM telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tidak menghadiri pemanggilan.
Baca Juga: 5 Destinasi Wisata Religi di Riau, Cocok untuk Libur Lebaran