TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terbukti Miliki Sabu, Eks PJU Polda Kepri Divonis 1 Tahun Rehabilitasi

Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa

Sidang vonis terdakwa Agus Fajar Sutrisno di PN Batam (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Batam, IDN Times - Mantan Kabid TIK Polda Kepri, Komisaris Besar (Kombes) Agus Fajar Sutrisno, yang didakwa memiliki narkotika jenis sabu seberat 3,64 gram, menjalani sidang agenda vonis di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Sidang yang berlangsung secara virtual itu dilaksanakan di ruang sidang utama PN Batam. Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Bambang Trikoro dengan anggota Andi Bayu dan Yuanne Marietta.

“Sidang agenda putusan terhadap terdakwa Agus Fajar Sutrisno kita buka,” kata Bambang Trikoro, Rabu (29/5/2024).

1. Terbukti melakukan tindak pidana narkotika

Bambang Trikoro mengatakan, terdakwa Agus Fajar Sutrisno terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dalam dakwaan ketiga yaitu melanggar Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga menyatakan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan narkotika.

“Hal yang meringankan terdakwa adalah, terdakwa menyesali perbuatannya. Terdakwa merupakan pengguna terakhir, tidak terlibat jaringan dan merupakan tulang punggung keluarga, serta memiliki prestasi institusi,” ujarnya.

2. Dijatuhi vonis pidana 1 tahun rehabilitasi

Setelah membacakan pertimbangan-pertimbangan, selanjutnya Ketua Majelis Hakim Bambang Trikoro menjatuhkan vonis yang dinilai ringan kepada terdakwa Agus Fajar Sutrisno.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana selama 1 tahun dengan cara menjalani rehabilitasi pengobatan di BNN RI di Bogor,” kata hakim Bambang Trikoro dalam putusannya.

Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menetapkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara serta 2 bulan rehabilitasi.

Berita Terkini Lainnya