Terbukti Miliki Sabu, Eks PJU Polda Kepri Divonis 1 Tahun Rehabilitasi
Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Batam, IDN Times - Mantan Kabid TIK Polda Kepri, Komisaris Besar (Kombes) Agus Fajar Sutrisno, yang didakwa memiliki narkotika jenis sabu seberat 3,64 gram, menjalani sidang agenda vonis di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Sidang yang berlangsung secara virtual itu dilaksanakan di ruang sidang utama PN Batam. Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Bambang Trikoro dengan anggota Andi Bayu dan Yuanne Marietta.
“Sidang agenda putusan terhadap terdakwa Agus Fajar Sutrisno kita buka,” kata Bambang Trikoro, Rabu (29/5/2024).
1. Terbukti melakukan tindak pidana narkotika
Bambang Trikoro mengatakan, terdakwa Agus Fajar Sutrisno terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dalam dakwaan ketiga yaitu melanggar Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga menyatakan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan narkotika.
“Hal yang meringankan terdakwa adalah, terdakwa menyesali perbuatannya. Terdakwa merupakan pengguna terakhir, tidak terlibat jaringan dan merupakan tulang punggung keluarga, serta memiliki prestasi institusi,” ujarnya.