TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hasil Kerjasama Diplomatik, 16 Nelayan Kepri Dibebaskan Malaysia

Malaysia tidak menyita dua kapal nelayan Kepri

Kapal APMM saat membawa 16 nelayan dari Provinsi Kepulauan Riau, Indonesia (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Batam, IDN Times - Sebanyak 16 nelayan tradisional Indonesia dari tiga kabupaten di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dibebaskan oleh Pemerintah Malaysia.

Penyerahan ke-16 nelayan asal Kepri ini dilakukan di wilayah perairan Tanjung Pengerang, Malaysia, dan dipimpin oleh Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Zona Barat bersama Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM).

Kepala Zona Bakamla Barat, Laksamana Pertama Bakamla Bambang Trijanto mengatakan, pembebasan ini merupakan bentuk kerja sama persahabatan yang baik antara Indonesia dan Malaysia.

"Kita telah melakukan penandatanganan penyerahan 16 nelayan Indonesia yang diamankan APMM dua bulan lalu. Ini merupakan bentuk kerja sama persahabatan antara Indonesia dan Malaysia," kata Bambang kepada IDN Times di Malaysia, Kamis (11/7/2024).

1. Nelayan yang dibebaskan berasal dari Bintan, Lingga, dan Anambas

Bambang menjelaskan, 16 nelayan Indonesia yang sempat ditangkap APMM tersebut berasal dari berbagai daerah di Provinsi Kepri. Sebanyak 13 nelayan berasal dari Kabupaten Bintan dan Kabupaten Lingga, sementara tiga lainnya berasal dari Kabupaten Anambas. 

"Sebanyak 13 nelayan dari Bintan dan Lingga ini ditangkap APMM karena melakukan penangkapan di wilayah perairan Indonesia. Sementara tiga nelayan lainnya diselamatkan oleh APMM karena kapal mereka mengalami kerusakan mesin," ungkap Bambang.

2. Alasan Malaysia tidak menyita kapal dan membebaskan belasan nelayan

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Perbatasan Provinsi Kepri, Doli Boniara, mengungkapkan bahwa pembebasan 13 nelayan Indonesia dilakukan setelah menjalani proses hukum di Malaysia.

Ke-13 nelayan tersebut, yang terdiri dari 10 pria dan 3 wanita, mendapatkan pertimbangan khusus dari Hakim Mahkamah Sesyen Kota Tinggi (Pengadilan) di Malaysia, mengingat usia lanjut mereka.

"Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut dan kedekatan kultur Melayu antara Indonesia dan Malaysia, menghasilkan keputusan bebas terhadap 13 nelayan ini. Alhamdulillah, termasuk dua kapalnya (KM Surya Indah 10 dan KM Bintang Jaya 9) juga dibebaskan," tutur Doli.

Berita Terkini Lainnya