Tanah Eks HGU PTPN II yang Dijual Tamin Diserahkan ke Mujianto
Sisa pembayaran dicicil
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Deli Serdang, IDN Times - Kasus penjualan aset negara yang dilakukan pengusaha asal Kota Medan Tamin Sukardi diputus Mahkamah Agung (MA). Putusam itu langsung dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Sumatera Utara.
Ada dua objek tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II yang dieksekusi. Lahan itu pun diserahkan ke Pengurus Besar Al Washliyah dan perusahaan pengembang (developer).
Eksekusi langsung dilaksanakan setelah kejaksaan menerima salinan putusan perkara.
“Jaksa eksekutor pada Kejari Deli Serdang telah melaksanakan beberapa butir putusan Mahkamah Agung Nomor 1131 tertanggal 27 Mei 2019 yang berkekuatan hukum tetap, antara lain berupa hukuman badan sesuai putusan itu dan juga dua lokasi tanah," sebut Kepala Kejari Deli Serdang, Harly Siregar, Jumat (23/8).
1. Lahan pertama dijual kepada Mujianto
Objek tanah yang dijual Tamin ada di Pasar IV, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Deli Serdang. Lahan seluas 126 hektare itu masuk dalam eks HGU PTPN II.
Salah satu lahan seluas 74 hektare dijual ke pengusaha Mujianto selaku Direktur PT Agung Cemara Reality melalui PT Erni Putra Terari seharga sebesar Rp236.250.000.000.
Mujianto baru membayar Rp 132.468.197.742. Sisanya sekitar Rp103 miliar akan dibayarkan setelah sertifikat tanah terbit.
Baca Juga: Sisa Hukuman Sebulan Lagi, Dua Tahanan Lapas Siantar Malah Kabur
Baca Juga: Edy Rahmayadi Bentuk Tim Khusus Percepatan Pembangunan Danau Toba