Tersangka Korupsi, Kadis PUPR Banda Aceh Dinonaktifkan
Pemko hormati proses hukum dan tidak mengintervensi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banda Aceh, IDN Times - Muhammad Yasir dinonaktifkan dari kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banda Aceh. Penonaktifan buntut dari penetapan pria berusia 48 tahun itu sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan lahan zikir Nurul Arafah Islamic Center.
Diberitakan sebelumnya, Muhammad Yasir diciduk personel Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh di kantornya, Senin (7/8/2023).
Baca Juga: [BREAKING] Dugaan Korupsi, Kadis PUPR Banda Aceh Ditangkap Polisi
1. Posisi kepala dinas akan dijabat pelaksana tugas (plt)
Penjabat (Pj) Wali Kota Banda Aceh, Amiruddin mengatakan, pihaknya akan segera mengadakan rapat dengan badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan (Baperjakat) untuk menunjuk seorang pelaksana tugas.
Langkah tersebut terpaksa diambil untuk menghindari kekosongan jabatan eselon dua di Dinas PUPR Banda Aceh yang sebelumnya dijabat oleh Muhammad Yasir. Selain itu, agar roda pemerintahan berjalan dengan baik.
“Sesegera mungkin agar program-program dan roda pemerintahan dapat terus berjalan dengan baik demi kemaslahatan masyarakat,” kata Amiruddin, dalam keterangan yang diterima IDN Times, Rabu (9/8/2023).
Baca Juga: Korupsi Lahan Zikir, Kadis PUPR Diduga Bermain Pembayaran Persil