Kasus Jual Beli Harimau, Eks Bupati Bener Meriah Diserahkan ke Kejari
Untuk sementara ditahan di Rutan Simpang Tiga Redelong
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bener Meriah, IDN Times - Dugaan kasus tindak pidana perdagangan kulit Harimau Sumatera atau Panthera Tigris Sumatrae yang melibatkan eks Bupati Bener Meriah berinisial, A (41) telah masuk tahap II.
Penyerahan kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah, dilakukan penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLKH) Wilayah Sumatera, pada Rabu (1/2/2023).
"Untuk A sudah dilakukan penyerahan tersangka dari penyidik ke JPU atau sudah tahap II," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Ali Rasab Lubis, pada Kamis (2/2/2023).
Baca Juga: Berkas Perkara Kulit Harimau Mantan Bupati Bener Meriah Akhirnya P21
1. Hanya tersangka yang diserahkan oleh Gakkum
Dalam tahap ini, penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera hanya menyerahkan tersangka A, ke JPU Kejari Bener Meriah. Untuk tersangka lain berinisial, S (44), baru akan diserahkan hari ini.
"Untuk tersangka S rencananya hari ini -diserahkan-," ujar Ali.
Baca Juga: Sidang Kedua, Eks Bupati Bener Meriah CS dan Petugas Gakkum Dihadirkan