TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kadisdik Aceh Tengah Jadi Tersangka Korupsi Alat Permainan Edukasi

Uswatuddin menjadi pejabat pembuat komitmen

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah, Uswatuddin, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi. (Dokumentasi Kejari Aceh Tengah untuk IDN Times)

Banda Aceh, IDN Times - Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah, Uswatuddin (US) ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi, pada Senin (24/7/2023). Penetapan status sesuai hasil pemeriksaan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah.

“Bahwa pada Senin, 24 Juli 2023, telah ditetapkan dan dilakukan penahanan terhadap tersangka dengan inisial US,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Ali Rasab Lubis, pada Selasa (25/7/2023).

Baca Juga: ASN Pemko Banda Aceh Diminta Tak Nongkrong di Warkop Saat Jam Kerja

1. Korupsi pengadaan alat permainan edukasi untuk TK maupun PAUD di Aceh Tengah

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah, Uswatuddin, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi. (Dokumentasi Kejari Aceh Tengah untuk IDN Times)

Uswatuddin dikatakan Ali, diduga terlibat korupsi pengadaan alat permainan edukasi (APE) dalam dan luar taman kanak-kanak (TK) maupun pendidikan anak usia dini (PAUD) se-Kabupaten Aceh Tengah 

“US merupakan pejabat pembuat komitmen (PKK) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran (TA) 2019,” ujarnya.

2. Uswatuddin ditahan di Rutan Kelas II B Takengon

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah, Uswatuddin, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi. (Dokumentasi Kejari Aceh Tengah untuk IDN Times)

Ali menjelaskan, sebelum dilakukan penahanan dan penetapan sebagai tersangka, Uswatuddin sempat diperiksa Tim Penyidik Kejari Aceh Tengah. Usai diperiksa, hasilnya menetapkan pejabat eselon II/b itu sebagai tersangka.

Kesehatan kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah itu turut diperiksa oleh tim medis dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Datu Beru Takengon. Selanjutnya, Uswatuddin diantar ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Takengon untuk ditahan.

“Penahanan tersangka ini merupakan pengembangan penyidikan setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan alat bukti yang cukup,” jelas Plh Kasi Penkum Kejati Aceh itu.

Baca Juga: Gara-Gara Utang, Seorang Pria di Aceh Diculik dan Disandera

Berita Terkini Lainnya