Kadisdik Aceh Tengah Jadi Tersangka Korupsi Alat Permainan Edukasi
Uswatuddin menjadi pejabat pembuat komitmen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banda Aceh, IDN Times - Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah, Uswatuddin (US) ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi, pada Senin (24/7/2023). Penetapan status sesuai hasil pemeriksaan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah.
“Bahwa pada Senin, 24 Juli 2023, telah ditetapkan dan dilakukan penahanan terhadap tersangka dengan inisial US,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Ali Rasab Lubis, pada Selasa (25/7/2023).
Baca Juga: ASN Pemko Banda Aceh Diminta Tak Nongkrong di Warkop Saat Jam Kerja
1. Korupsi pengadaan alat permainan edukasi untuk TK maupun PAUD di Aceh Tengah
Uswatuddin dikatakan Ali, diduga terlibat korupsi pengadaan alat permainan edukasi (APE) dalam dan luar taman kanak-kanak (TK) maupun pendidikan anak usia dini (PAUD) se-Kabupaten Aceh Tengah
“US merupakan pejabat pembuat komitmen (PKK) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran (TA) 2019,” ujarnya.
Baca Juga: Gara-Gara Utang, Seorang Pria di Aceh Diculik dan Disandera