TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Izin Penggunaan Venue Acara Silaturahmi Anies di Aceh Mendadak Dicabut

Sebelumnya sudah diizinkan memakai Taman Safiatuddin

IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Banda Aceh, IDN Times - Pelaksanaan jalan santai dan panggung silaturahmi masyarakat Aceh dengan Anies Baswedan batal digelar di Taman Ratu Safiatuddin, Kota Banda Aceh, Aceh, Sabtu (3/12/2022) mendatang. Pasalnya pihak Dinas Budaya dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Aceh melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Taman Seni dan Budaya mendadak mencabut izin penggunaan lokasi untuk kegiatan bertajuk "Panggung Silaturahmi Anies" itu.

Safari politik Anies itu pun terancam. Panitia harus mencari venue lainnya untuk kegiatan yang akan digelar dalam dua hari ke depan itu.

Baca Juga: Tak Ganti Warna Rambut, Anies Pamer Cukuran di Barbershop

1. Dalih pencabutan izin, kegiatan dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perizinan

Tangkap layar dari surat pencabutan izin penggunaan Taman Ratu Safiatuddin. (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Berdasarkan informasi yang IDN Times dapatkan, pencabutan izin tercantum dalam surat Nomor: 900/096/2022 ditandatangani Kepala UPTD Taman Seni dan Budaya Disbudpar Aceh, Azhadi Akbar dan dikeluarkan pada 28 November 2022.

Perihal dalam surat tersebut tentang ‘Pencabutan Surat Izin Penggunaan. Sementara surat ditujukan kepada T Mufri, Komandan Garda NasDem Aceh selaku pihak yang melaksanakan kegiatan.

2. Isi surat pencabutan izin penggunaan Taman Ratu Safiatuddin

Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman melepas peserta gerak jalan santai di Rujab Gubernur Sulsel di Jalan Sungai Tangka Makassar, Sabtu (23/7/2022). (Dok. Istimewa)

Isi surat pencabutan izin mengenai hal penyikapan surat Nomor: TU.900/120 tertanggal 25 November 2022 yang sebelumnya dikeluarkan UPTD Taman Seni dan Budaya Disbudpar Aceh. Perihal izin pemakaian tempat area Taman Ratu Safiatuddin kegiatan jalan santai dan silaturrahmi, pada 3 Desember 2022.

Sementara itu, isi surat pencabutan izin penggunaan yang dikeluarkan UPTD Taman Seni dan Budaya Disbudpar Aceh terdiri dari tiga poin. Salah satu poin berisi alasan pencabutan izin.

Di antaranya, poin satu berbunyi Izin penggunaan Area Taman Ratu Safiatuddin dicabut, karena kegiatan saudara tidak sesuai dengan ketentuan Surat Perizinan yang kami keluarkan pada point 2 ayat (a) dan (b).

Selanjutnya, dalam poin kedua disebutkan, kegiatan yang tidak sesuai dengan poin 2 Ayat (a) dan (b) harus dilakukan sesuai dengan prosedur penyewaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Relawan Membludak, Anies: Pesan Perjuangan Digaungkan dari Medan

Berita Terkini Lainnya