Izin Penggunaan Venue Acara Silaturahmi Anies di Aceh Mendadak Dicabut
Sebelumnya sudah diizinkan memakai Taman Safiatuddin
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banda Aceh, IDN Times - Pelaksanaan jalan santai dan panggung silaturahmi masyarakat Aceh dengan Anies Baswedan batal digelar di Taman Ratu Safiatuddin, Kota Banda Aceh, Aceh, Sabtu (3/12/2022) mendatang. Pasalnya pihak Dinas Budaya dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Aceh melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Taman Seni dan Budaya mendadak mencabut izin penggunaan lokasi untuk kegiatan bertajuk "Panggung Silaturahmi Anies" itu.
Safari politik Anies itu pun terancam. Panitia harus mencari venue lainnya untuk kegiatan yang akan digelar dalam dua hari ke depan itu.
Baca Juga: Tak Ganti Warna Rambut, Anies Pamer Cukuran di Barbershop
1. Dalih pencabutan izin, kegiatan dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perizinan
Berdasarkan informasi yang IDN Times dapatkan, pencabutan izin tercantum dalam surat Nomor: 900/096/2022 ditandatangani Kepala UPTD Taman Seni dan Budaya Disbudpar Aceh, Azhadi Akbar dan dikeluarkan pada 28 November 2022.
Perihal dalam surat tersebut tentang ‘Pencabutan Surat Izin Penggunaan. Sementara surat ditujukan kepada T Mufri, Komandan Garda NasDem Aceh selaku pihak yang melaksanakan kegiatan.
Baca Juga: Relawan Membludak, Anies: Pesan Perjuangan Digaungkan dari Medan