TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Agen Pungli Pangkalan Elpiji 3 Kg, Diminta Uang Hingga Rp100 Juta

Diketahui usai Hiswana Migas Wilayah Aceh dapat laporan

Ilustrasi tabung gas elpiji (LGP) 3 Kg. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

Banda Aceh, IDN Times - Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Wilayah Aceh menerima laporan adanya dugaan pungutan liar (pungli) dari agen elpiji 3 kilogram (kg).

“Yang dilakukan terhadap sejumlah pangkalan di Aceh,” kata Hiswana Migas Wilayah Aceh, Nahrawi Noerdin, dalam keterangan tertulis, Selasa (25/7/2023).

Baca Juga: Soal Gas LPG 3 Kg Langka di Medan, Warga Keluhkan Beli Wajib Pakai KTP

1. Setiap pangkalan diminta uang hingga Rp100 juta

IDNTimes/Holy Kartika

Berdasarkan laporan yang diterima oleh Hiswana Migas Wilayah Aceh, belasan korban yang akan mendirikan pangkalan dipungut biaya oleh agen yang tidak bertanggung jawab. Mereka dikatakan Nahrawi, diminta uang rata-rata uang sekitar Rp60 juta-Rp100 juta.

“Pungli seperti ini juga ada di daerah lain, seperti di Aceh Utara. Namun hanya satu dua orang, dan pelaku sudah kita minta kembalikan uangnya,” ujarnya.

“Tapi di Aceh Besar ini dilakukan dalam bentuk partai besar, korbannya belasan orang,” imbuh Nahrawi.

2. Izin pengurusan pangkalan langsung lewat Pertamina

Ilustrasi LPG. (IDN Times/Holy Kartika)

Nahrawi menjelaskan, lazimnya proses izin pengurusan pangkalan mekanismenya adalah lewat Pertamina. Jika Pertamina mengabulkan izin itu, maka perlu disiapkan tabung tiga kilogram. 

“Memang tabung harus dibeli di agen, namun nilai tabung sudah tertera harga pemerintah. Di luar itu, tidak ada biaya lain,” jelas Nahrawi.

3. Masyarakat diminta berhati-hati, pelaku bakal ditindak

Tabung gas elpiji 3 kilogram (kg). (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Menghindari terjadinya pungli bagi masyarakat yang ingin mendirikan pangkalan elpiji 3 kg, Nahrawi mengingatkan, agar lebih berhati-hati. Dia berharap, Pertamina Aceh segera mencari dan menindak tegas indikasi pungli dilakukan oknum tak bertanggung jawab.

“Elpiji 3 kg ini kan namanya subsidi, artinya penyalurannya harus amanah. Sebab sudah dialokasikan, marginnya sudah ada, ketetapan harga eceran tertinggi sudah juga ada dari pemerintah, jadi tidak ada alasan ada biaya lainnya. Itu haram,” tegasnya.

Baca Juga: 7 Anggota KIP Aceh Periode 2023-2028 Ditetapkan DPRA

Berita Terkini Lainnya