TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

7 Anggota KIP Aceh Periode 2023-2028 Ditetapkan DPRA

Dewan sebut penetapan anggota KIP tidak serta merta

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. Foto: AJNN/Iskandar

Banda Aceh, IDN Times - Tujuh anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh periode 2023-2028, ditetapkan, Senin (24/7/2023). Penetapan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRA, Saiful Bahri dengan dihadiri anggota legislatif tingkat provinsi tersebut.

Baca Juga: ASN Pemko Banda Aceh Diminta Tak Nongkrong di Warkop Saat Jam Kerja

1. Anggota KIP, mulai dari akademisi hingga tokoh masyarakat

Tujuh anggota KIP Aceh periode 2023-2028. (Dokumentasi Fatah untuk IDN Times)

Saiful dalam pidatonya menyampaikan, Komisi 1 DPRA telah memilih tujuh nama anggota KIP Aceh periode 2023-2028. Mereka dikatakan, berasal dari berbagai latar belakang ilmu dan lembaga.

“Ketujuh anggota tersebut berasal dari akademisi, tokoh masyarakat, dan lembaga swadaya masyarakat, serta memperhatikan keterwakilan perempuan di dalamnya,” kata Saiful.

2. Penetapan para anggota KIP tidak serta merta

Lambang Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh. (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky menyampaikan, tujuh anggota tersebut dinyatakan lulus setelah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan kegiatan atau fit and proper test yang dilakukan oleh tim panitia seleksi (pansel).

Dia menegaskan, nama-nama yang telah ditetapkan memiliki nilai yang cakap dan teruji serta profesional. Komisi I DPRA dikatakannya, tidak serta merta meluluskan uji kelayakan dan kepatutan.

“Tujuh yang terpilih merupakan yang terbaik,” kata Iskandar.

Baca Juga: Kenalan Lewat Medsos, Wanita di Binjai Tewas Dibunuh Pacar

Berita Terkini Lainnya