Sudah Masuk Penjara, Ahmad Dhani Harus Diadili Lagi di PN Surabaya
Kasus apa lagi sih?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Musikus yang juga politikus Partai Gerindra yang kini menjadi narapidana, Ahmad Dhani harus kembali masuk pengadilan, Kamis (7/2).
Jika dua pekan lalu ia menjadi narapidana karena kasus ujaran kebencian di media sosial, hari ini ia harus menhadapi tuntutan kasus yang lain.
Pada sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur Ahmad Dhani didakwa dengan Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) tentang pencemaran nama baik.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedi Arissandi dan Rachmat Hari Basuki secara bergantian membacakan surat dakwaan, pada sidang yang berlangsung di Ruang Cakra PN Surabaya.
"Saat itu terdakwa terlibat dalam kasus pencemaran nama baik saat pelaksanaan deklarasi Ganti Presiden 2019 pada 26 Agustus, di Tugu Pahlawan Surabaya, yang akan dihadiri oleh terdakwa selaku inisiator kegiatan," kata jaksa saat membacakan dakwaan seperti dikutip dari Antara.
Baca Juga: Pekik Takbir Warnai Persidangan Perdana Ahmad Dhani
1. Dhani bilang idiot saat didemo di Surabaya
JPU mengatakan, kala itu Dhani menginap di Hotel Majapahit ketika di luar hotel banyak elemen massa Bela NKRI yang mendemonya. Para demonstran meminta Dhani agar tidak hadir dalam kegiatan tersebut, serta memintanya meninggalkan Surabaya untuk kembali ke Jakarta.
"Saat demo berlangsung, terdakwa juga membuat konten video yang berisi kata kurang baik, idiot, yang dianggap melecehkan nama baik peserta demo di luar hotel," ujar jaksa.
Baca Juga: Sidang Perdana, Ahmad Dhani Diterbangkan ke Surabaya Pagi Ini
Baca Juga: Pekik Takbir Warnai Persidangan Perdana Ahmad Dhani