Jakarta, IDN Times - Aplikasi pinjaman uang secara online tengah marak di Indonesia.
Namun tidak semuanya memiliki izin atau terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Untuk itu Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi telah memblokir 635 layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi (fintech peer-to-peer lending) yang tidak tedaftar di OJK.