Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ruas Tol Medan-Binjai di Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS). (dok. Hutama Karya)

Medan, IDN Times- Tarif tol Medan-Binjai resmi naik mulai Kamis, 18 Mei 2023 pukul 00.00 WIB. Penetapan tarif ini merujuk SK Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 456/KPTS/M/2023 tentang Penetapan Besaran tarif Jalan Tol Medan-Binjai.

Direktur Operasi III Hutama Karya, Koentjoro mengungkapkan bahwa penyesuaian tarif tol Medan-Binjai telah sesuai dengan regulasi dan penyesuaian tarif tol, terlebih telah mengalami penundaan hingga dua sampai tiga kali dari jadwal seharusnya. Namun, adanya pandemi COVID-19 dan kenaikan harga BBM hingga 30 persen pada seluruh sektor industri menjadi faktor penundaan penyesuaian. 

"Tol Mebi mulai beroperasi sejak tahun 2017, di mana sesuai regulasi penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sesuai laju inflasi sehingga seharusnya telah dilakukan penyesuaian tarif sejak tahun 2019," katanya, Senin (15/5/2023).

Dengan penyesuaian tarif yang berlaku, pihaknya mengimbau kepada pengguna Jalan Tol Mebi untuk memastikan kecukupan saldo Kartu Uang Elektronik (UE) sebelum melakukan perjalanan dan segera top-up Kartu UE jika saldo kurang agar tidak menyebabkan antrian di gerbang tol, mematuhi tata tertib yang berlaku di jalan tol. 

Berikut ini tarif Tol Medan-Binjai yang terbaru. Yuk simak di sini.

1. Gerbang Tol Tanjung Mulia

Ilustrasi Infrastruktur Jalan Kota (IDN Times/Arief Rahmat)

Tanjung Mulia-Helvetia Golongan 1: Rp10.500 dari Rp2.500, Golongan 2 &3: Rp16.000 dari Rp4000, Golongan 4&5: Rp21.500 dari Rp5.500.

Tanjung Mulia-Semayang Golongan 1: Rp20.000 dari Rp9.000, Golongan 2&3: Rp30.000 dari Rp13.000, Golongan 4&5: Rp40.000 dari Rp17.500.

Tanjung Mulia-Binjai Golongan 1: Rp26.500 dari Rp13.000, Golongan 2&3: Rp40.000 dari Rp19.500, Golongan 4&5: Rp53.500 dari Rp26.000.

2. Gerbang Tol Marelan

Editorial Team

Tonton lebih seru di