Medan, IDN Times - Di mulai dari 1 Mei 2019 lalu, tarif Ojek Online (Ojol) mengalami kenaikan dari Rp2.200 perkilometer kini menjadi Rp3.100 perkilometer, kenaikan sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019. Keputusan tersebut dinilai banyak pihak akan menurunkan penghasilan pengemudi, karena permintaan konsumen juga diprediksi drastis turun. Kesejahteraan para pengemudi berada di ujung tanduk.
"Kenaikan tarif bisa menggerus permintaan ojol sampai 75 persen, ini akan berdampak negatif pada pendapatan pengemudi," kata Ketua tim survei Research Institute Of Socio-Economic Development (RISED) Rumayya Batubara dalam keterangan resminya, Selasa (7/5).