Masjid Kampus UGM. Instagram@dhian_hardjodisastro
Menurut H. Ahmad Nuryadi Asmawi, LLB, MA selaku Anggota Dewan Pengawas Syariah Prudential Indonesia, wakaf umumnya digunakan untuk membangun fasilitas umum seperti rumah ibadah, sekolah dan rumah sakit.
Selama fasilitas tersebut dimanfaatkan, pahala wakaf tidak terputus. Kini, wakaf juga dapat berupa uang (cash waqf), seperti melalui manfaat asuransi dan manfaat investasi dari polis asuransi jiwa syariah.
“Pengelolaan dana wakaf secara profesional sangat penting untuk memastikan nilai harta wakaf tetap terjaga dan hasil usaha wakaf terus memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Ahmad.
Oleh karena itu, Prudential Indonesia bermitra dengan tiga lembaga wakaf atau nazhir yang terpercaya, yaitu Dompet Dhuafa, iWakaf dan Lembaga Wakaf Majelis Ulama Indonesia (LW-MUI). Nasabah dapat memilih nazhir di antara ketiga lembaga tersebut.
“Program ini mendukung nasabah yang sedang mencari solusi modern dan cerdas untuk menunaikan wakaf, sekaligus memastikan dirinya dan keluarganya memperoleh proteksi dan perencanaan investasi yang tepat. Program wakaf kami fokus kepada kemudahan nasabah dalam menyalurkan wakaf asuransinya. Sejalan dengan slogan “Selalu Berbagi, Selamanya Berarti,” yang mengajak kita untuk terus berderma demi manfaat yang abadi, program ini menjadi bagian dari komitmen kami untuk turut mengatasi tantangan sosial ekonomi Indonesia saat ini,” tambah Nini.
Bagi nasabah yang sudah memiliki polis asuransi unit link Prudential, mereka dapat mewakafkan hingga 95 persen dari manfaat asuransi dengan membeli polis asuransi syariah baru. Sedangkan nasabah baru dapat mewakafkan hingga 45 persen dari manfaat asuransinya.