Upaya mewujudkan swasembada pangan di Indonesia menjadi mimpi besar yang terus coba diwujudkan dan diterjemahkan lewat berbagai terobosan. PT Pupuk Indonesia menjadi pemeran penting dalam meniti jalan menuju ke sana. Berbagai gebrakan besar dilakukan sepanjang tahun 2025.
Kehadiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025 mnejadi salah satu instrument krusial dalam transformasi tata Kelola pupuk tanah air. Hal ini menyempurnakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi yang hadir di tahun yang sama. Ini tak sekadar regulasi baru, melainkan deklarasi tegas dari pemerintah untuk mengawal industri pupuk menuru era modernisasi, efisiensi, dan akuntabilitas.
Bagi Pupuk Indonesia, regulasi ini jadi angin segar memberikan kepastian hukum yang lebih kuat dalam akselerasi program transformasinya. Salah satu perubahan yang menarik adalah perubahan skema subsidi dari cost plus menjadi marked to market (MTM).
Dengan skema marked to market, pemerintah menyesuaikan harga pupuk berdasarkan harga pasar hingga nilai tukar. Skema ini diharapkan meningkatkan efisiensi pembayaran subsidi, mendorong kinerja industri pupuk nasional, serta mempercepat revitalisasi pabrik pupuk BUMN agar lebih kompetitif.
Pengimplementasian Perpres nomor 113/2025 ini kemudian diwujudkan dengan upaya meminimalisir cost dengan revitalisasi. Pabrik-pabrik baru dengan teknologi yang lebih efisien akan memberikan biaya yang lebih rendah untuk produksi. Diketahui beberapa anak holding seperti Kujang 1 dan Pupuk Iskandar Muda (PIM) 1 sudah berusia lebih dari 4 dekade, sehingga kebutuhan modernisasi menjadi sangat mendesak.
Salah satunya adalah pembangunan pabrik NPK Nitrat berbasis amonium nitrat pertama di Indonesia. Groundbreaking yang berlangsung di kawasan industri Kujang Cikampek, Jawa Barat 23 Desember 2025.
“Pabrik ini merupakan satu dari tujuh pabrik yang akan dibangun sebagai komitmen kami kepada pemerintah, seiring perubahan aturan mengenai skema pembiayaan subsidi pupuk melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025. Kami berharap pembangunan ini mampu mewujudkan industri pupuk yang lebih efisien, berdaya saing, dan memiliki ketahanan yang lebih kuat terhadap gejolak global,” ucap Direktur Utama Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi.
Pabrik ini nantinya ditargetkan mencapai 100 ribu metrik ton per tahun untuk kapasitas produksi atau mampu memenuhi sekitar 25 persen kebutuhan pupuk NPK Nitrat. Selama ini masih bergantung impor. Potensinya penghematan Rp 700 miliar - Rp 1 triliun per tahun. Pembangunan pabrik-pabrik untuk mendukung produksi pupuk dalam negeri akan terus diwujudkan di berbagai daerah.
