Medan, IDN Times - Kementerian Keuangan RI resmi menetapkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari yang semula 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kenaikan PPN ini berlaku untuk sejumlah barang dan jasa yang sudah diatur dalam undang-undang.
Diprediksi, kenaikan PPN 12 persen ini akan memicu terjadinya kenaikan harga kebutuhan masyarakat. Sudah pasti akan mendorong terciptanya inflasi. Daya beli Masyarakat untuk barang yang terkena PPN seperti barang elektronik, sepeda motor, mobil, perabot rumah tangga , barang fashion, makanan olahan kemasan, dan lainnya diperkirakan akan menurun.
Pengamat Politik dan Kebijakan Publik USU, Dr. Fernanda Putra Adela, S.Sos, MA mengatakan untuk menghadapi kebijakan kenaikan PPN ini masyarakat cenderung menahan diri untuk bertindak konsumtif. Harapannya daya beli masyarakat yang menurun akan membuat pemasukan dari PPN juga akan menurun.
Dengan demikian, katanya, pemerintah akan sadar kebijakan menaikan PPN malah tidak menguntungkan bagi pemerintah. Karena pembelian barang elektronik, sepeda motor, mobil, perabot rumah tangga , barang fashion, makanan olahan kemasan, dan lainnya menurun.
“Dengan demikian pemerintah bisa bercermin dan setidaknya pada tahun mendatang bisa menurunkan PPN kembali ke 11 persen atau 10 persen. Jika tidak begitu, pemerintah tidak akan sadar dan akan kembali membuat kenaikan PPN tahun berikutnya,” tegas Fernanda.