Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi menabung (IDN Times/Arief Rahmat)

Medan, IDN Times- Tiga dekade lalu, masyarakat Indonesia cenderung lebih akrab dengan istilah menabung untuk menyisihkan sebagian penghasilannya yang berasal dari bekerja.  Namun, seiring dengan perkembangan zaman, para millennial telah menemukan alternatif lain dalam menyisihkan penghasilannya, yakni dengan cara berinvestasi atau membeli saham.

Lalu muncul sebuah pertanyaan, apakah jika sudah berinvestasi tidak perlu menabung lagi? Jawabannya tentu salah. Lebih lanjut, Kepala Kantor Perwakilan Wilayah Bursa Efek Indonesia Provinsi Sumatra Utara, Muhammad Pintor Nasution mengingatkan masyarakat jangan sampai keliru.

"Menabung tetap dibutuhkan sebagai sarana penyimpanan untuk mencukupi kebutuhan jangka pendek dan menengah. Sementara dana yang diinvestasikan pada instrumen investasi, seperti saham, dialokasikan hanya untuk kebutuhan jangka panjang," katanya, Selasa (30/8/2022).

1. Langkah pertama yaitu alokasikan 30 persen dari penghasilan untuk tabungan

ilustrasi uang (IDN Times/Mardya Shakti)

Oleh karena itu, kata Pintor, langkah pertama ketika seseorang memiliki penghasilan, alokasikan sekurang-kurangnya sebesar 30 persen untuk tabungan di bank. Sementara itu, sebanyak 70 persen dapat digunakan untuk membiayai kebutuhan hidup sehari-hari dengan tetap mengalokasikan 6-12 kali dari gaji atau pengeluaran untuk dana darurat (emergency fund).

Sesuai dengan namanya, dana darurat ini digunakan ketika ada keadaan darurat pada masa mendatang. Lalu jika uang yang ada di bank besarnya sudah mencapai 6 - 12 kali dari biaya hidup satu bulan, barulah kita bisa menggunakan kelebihan dananya untuk membeli proteksi (asuransi) dan jika sudah lebih bisa mulai berinvestasi di pasar modal dengan membeli saham atau reksa dana.

2. Sebelum memutuskan berinvestasi, seorang investor baiknya memiliki tujuan atau rencana keuangan pada jangka panjang

Editorial Team

Tonton lebih seru di