Medan, IDN Times- Pasal perzinaan yang dimasukkan dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ramai diperbincangkan publik. Kabar check in di hotel dengan status non nikah bakal terancam pidana atau penjara.
Menanggapi hal itu, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) BPD Sumatra Utara, Denny S. Wardhana menyatakan bahwa rancangan aturan tersebut dapat merugikan usaha, terutama di bidang perhotelan.
"Kita secara organisasi mengeluarkan sikap resmi bahwa rancangan aturan tersebut tidak bisa diterima karena akan terkait langsung dengan kelangsungan bisnis hotel,” katanya, saat dihubungi IDN Times, Kamis (27/10/2022).