Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi kamar hotel (Instagram/@artotelgajahmadasemarang).

Medan, IDN Times- Pasal perzinaan yang dimasukkan dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ramai diperbincangkan publik. Kabar check in di hotel dengan status non nikah bakal terancam pidana atau penjara. 

Menanggapi hal itu, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) BPD Sumatra Utara, Denny S. Wardhana menyatakan bahwa rancangan aturan tersebut dapat merugikan usaha, terutama di bidang perhotelan. 

"Kita secara organisasi mengeluarkan sikap resmi bahwa rancangan aturan tersebut tidak bisa diterima karena akan terkait langsung dengan kelangsungan bisnis hotel,” katanya, saat dihubungi IDN Times, Kamis (27/10/2022).  

1. Akan berdampak ke daerah wisata

Denny menilai check in di hotel non nikah akan berdampak ke daerah wisata. Terutama bagi wisatawan mancanegara yang secara perlahan mulai masuk ke berbagai daerah di Indonesia termasuk Sumut

"lni sudah menjadi isu nasional. Jika RKUHP pasal tersebut disahkan akan kontraproduktif dengan bisnis hotel," ujarnya.  

2. PHRI menolak RKUHP perzinahan

Editorial Team

Tonton lebih seru di