Medan, IDN Times– Layanan Buy Now Pay Later (BNPL) atau PayLater semakin diminati masyarakat di berbagai daerah. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penyaluran pembiayaan BNPL oleh perusahaan pembiayaan secara nasional mencapai Rp 8,56 triliun per Juni 2025.
Data Kredivo menunjukkan, pengguna dari kota tier 2 dan tier 3 pada 2023 telah menyumbang 53,6% dari total pengguna. Angka ini menegaskan bahwa akses keuangan digital kini semakin merata, tidak hanya terkonsentrasi di wilayah Jabodetabek.
Meski trennya positif, tantangan tetap ada. Salah satu yang paling krusial adalah miskonsepsi yang menyamakan PayLater dengan pinjaman daring atau bahkan pinjaman online ilegal. Minimnya pemahaman mengenai hak dan kewajiban pengguna berpotensi memicu keterlambatan pembayaran, buruknya skor SLIK, hingga risiko terjerat pinjol ilegal. Padahal, jika digunakan dengan bijak, PayLater bisa menjadi instrumen yang membantu arus kas, menjaga daya beli, dan membangun riwayat kredit formal.
“Pesatnya pertumbuhan PayLater di daerah membuktikan bahwa akses kredit digital yang terjangkau memang nyata. Literasi keuangan harus menjadi fondasi utama agar layanan ini tidak disalahartikan. PayLater bukan pinjaman daring, apalagi pinjol ilegal. Digunakan secara benar, PayLater justru bisa memberi manfaat positif,” ujar Indina Andamari, SVP Marketing & Communications Kredivo, Selasa (12/8/2025).