Airlangga Hartarto saat menerima kunjungan Komisaris Best & Grow Investment Ishak Charlie tahun 2018 (Dok. kemenperin.go.id)
Ishak Charlie dulunya dikenal sebagai pengusaha yang taat pajak dan kewajiban lainnya bahkan pernah meraih pernah meraih penghargaan.
Pj Wali Kota Medan, Randiman Tarigan pernah memberikan reward kepada Charlie bersama 70 pengusaha lainnya, sebagai apresiasi dan ucapan terima kasih atas kepatuhan membayar pajak daerah. Anugerah itu diberikan di Ball Room Gedung Selecta, Jalan Listrik, Medan, pada 4 Desember 2015.
Dari 70 wajib pajak yang mendapat reward tersebut, Dinas Pendapatan Kota Medan selaku penyelenggara kegiatan menetapkan tiga pelaku usaha terbesar dalam membayar pajak tahun 2015. Untuk kategori hotel, JW Marriot Jalan Putri Hijau sebagai wajib pajak yang terbesar membayar pajak yakni Rp.909.421.827 per bulan.
Namun pada tahun 2021, Wali Kota Medan Bobby Nasution menyebutkan Centre Point Mall menunggak pembayaran PBB sejak 2010. Untuk menagih pembayaran pajak, Pemerintah Kota Medan sebelumnya pernah membuat Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT. ACK. Tetapi, PT. ACK tetap tidak punya itikad baik hingga MoU itu kedaluwarsa.
"Jadi ini bukan tiba-tiba dilakukan penutupan. Bukan hanya masa periode saya dengan Pak Wakil (Aulia Rachman). Sebelumnya juga sudah pernah dilakukan komunikasi. Bahkan sempat ada MoU antara PT. KAI dan PT. ACK. MoU itu sudah kedaluwarsa atau lewat dua tahun. Diberi kesempatan, tetap tidak ada tindak lanjutnya," jelas Bobby.
Menurut Bobby, masalah tersebut dibahas pada 7 Juni 2021 dengan melibatkan KPK, Kejari Medan dan Polrestabes Medan. Saat itu, PT. ACK diberi tenggat waktu hingga 7 Juli 2021 untuk melunasi pajak yang ditunggak.
"Terakhir kami rapat 7 Juni dihadiri langsung oleh KPK, Kejari, PT. KAI, PT. ACK, Pemko dan disepakati pada rapat, maka 7 Juli wajib Catatan Berita UJDIH BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara/Ermila Octhari 2 PT. ACK membayarkan kewajibannya Rp56 miliar. Tapi tanggal 7 Juli belum kita terima," papar suami dari Kahiyang Ayu itu.
Bobby menambahkan PT ACK sempat menawarkan skema pembayaran. Namun, skema itu tak sesuai dengan peraturan. Sebab, pembayarannya tidak dihitung dengan denda. Walhasil, Bobby geram.
"Ada beberapa skema yang ditawarkan untuk pembayaran, tapi belum bisa kita nyatakan deal. Karena pembayarannya tidak terhitung dengan denda. Karena ini sudah dari 2010 sampai 2021, hanya 1 tahun bayar pajak, yakni 2017. Maka, kami minta yang belum dibayarkan segera dibayarkan. Skemanya tak bisa kita sepakati karena di luar kebiasaan," tegasnya kala itu.
Tidak hanya menunggak pajak, PT. ACK bahkan disebut tidak mengantongi IMB (Izin Mendirikan Bangunan) di lahan tersebut. Bobby menegaskan bahwa Pemko Medan tidak pernah menyetujui pembangunan mal di atas lahan PT KAI itu.
"IMB-nya belum ada. Sama sekali tidak ada IMB-nya. Belum pernah ada IMB-nya disetujui Pemko. Karena IMB itu syaratnya harus bayar PBB dulu. Ada syarat IMB yang belum dipenuhi karena pajaknya belum dibayar," urai Bobby.
Ia menegaskan tidak ingin investor yang berinvestasi di Medan menyalahi aturan.
"Kita gak mau ke depannya investasi di Medan hanya 'picing picing mata' bisa terbangun. Aturannya jelas, kami bukan untuk menghalangi investor di Medan, izin kami permudah, kami bantu, tapi jangan dipermainkan karena ini sesuatu yang mutlak," tegas Bobby.