Medan, IDN Times- Bursa Efek Indonesia (BEI) kini memiliki empat papan pencatatan sebagai listing destination saham-saham Perusahaan Tercatat sesuai dengan kriterianya, yaitu Papan Utama, Papan Utama- Ekonomi Baru, Papan Pengembangan, dan Papan Akselerasi.
Papan Utama-Ekonomi Baru adalah papan pencatatan yang disediakan untuk mencatatkan saham dari perusahaan yang menggunakan teknologi untuk menyciptakan inovasi produk dan/atau jasa yang meningkatkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi serta memiliki kemanfaatan sosial dan memiliki tingkat pertumbuhan yang tinggi.
Direktur Bursa Efek Indonesia Sumatra PUtara (BEI Sumut), Kristian Sihar Manullang mengatakan pihaknya telah menjalankan peraturan bursa Nomor I-Y tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat di Papan Ekonomi Baru.
"Surat Edaran Bursa perihal ketentuan pelaksanaan terkait karakteristik tertentu atas pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat di Papan Ekonomi Baru," kata Kristian, Kamis (16/3/2023).