Medan, IDN Times - Dalam dunia perbankan dan bisnis, pemberian kredit bukan hanya soal pinjam-meminjam uang. Ada banyak risiko yang harus dikelola, seperti gagal bayar hingga agunan yang bermasalah. Salah satu strategi yang digunakan bank untuk melindungi dirinya adalah memasukkan klausula negative pledge ke dalam perjanjian kredit.
Menurut Advokat dan Konsultan Hukum Perbankan dan Korporasi Gumilar Aditya Nugroho, klausula ini sangat penting, terutama untuk kredit tanpa jaminan (unsecured lending).
“Negative pledge adalah janji dari debitur untuk tidak memberikan jaminan kepada kreditur lain selama hubungan kredit masih berlangsung,” kata Agum –sapaan akrabnya--, Sabtu (2/8/2025).