Medan, IDN Times – Kota Medan kini berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Medan level 2. Ini menjadi angin segar bagi geliat perhotelan yang sempat terpukul karena pandemik COVID-19.
Ketua Badan Pengurus Daerah PHRI Sumut, Denny S Wardhana mengungkapkan pandemik COVID-19 begitu memukul usaha perhotelan.
"Sekarang PPKM Level 2, kita mendapatkan dari Inmendagri. Turunannya ke Ingub dan SE Wali Kota Medan. Dari SE itu, sudah dibolehkan melaksanakan meeting dan kawinan 50 persen dan 25 persen dari kapasitas," kata Denny, Rabu (6/10/2021).