PT Aneka Tambang Tbk melalui Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia meluncurkan produk perhiasan dan emas batangan Batik Indonesia Seri III. (Dok. Antam)
Datanglah dengan membawa KTP dan NPWP (jika ada). Setelah sampai, ambillah nomor antrian yang berada dekat dari pintu masuk. Serahkan KTP dan NPWP kepada Petugas Customer Service dan tunggu hingga mereka selesai memproses permintaan. Kemudian, petugas customer service akan mengisi formulir kuitansi buyback yang berisi data diri Pelanggan dan produk emas yang ingin di buyback.
Kamu akan diminta untuk mencantumkan nomor rekening yang aktif yang nantinya akan digunakan untuk keperluan transfer dana hasil buyback emas. Langkah akhir, kamu akan diminta untuk menandatangani kuitansi. Simpan bukti kuitansi tersebut sebagai bukti transaksi.
Buyback atau penjualan kembali emas ANTAM LM akan dikenakan pajak PPh 22 sebesar 1.5 persen untuk pemegang NPWP. Sedangkan, bagi yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan potongan sebesar 3 persen PPh 22 dari transaksi buyback akan langsung dipotong dari total nilai ini.