Sejumlah calon penumpang pesawat mengantre di loket lapor diri di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (18/10/2022). ANTARA FOTO/Fauzan/nym
KPPU kembali mengingatkan agar maskapai penerbangan tidak mencari keuntungan besar karena melihat momen arus mudik. Tingginya harga tiket pesawat juga bisa menjadi adanya indikasi kartel dan monopoli. Hal ini juga akan memicu laju inflasi.
"Mereka bisa memaksimalkan keuntungannya itu. Kalau itu sebagai indikasi, karena akan kita tidak lanjuti," jelas Ridho.
Ridho mengungkapkan bahwa Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sudah jelas, melarang ada indikasi permainan dalam menentukan suatu harga.
"Supaya temuan kalau memang itu indikasinya, ada kesepakatan harga (kartel). Sudah pasti pelanggaran Undang-undang nomor 5. Tanpa harus kita buktikan itu, sudah bentuk pelanggaran atau memanfaatkan posisi monopolinya,” pungkasnya.