Medan, IDN Times - Masyarakat sipil melakukan diskusi dengan tema "Situasi Penegakan HAM, Penyelenggaraan Reforma Agraria, dan Perlindungan Lingkungan Hidup di Indonesia dan Sumut", Jumat (5/2/2021). Diskusi ini membahas pulp dan kertas di tengah pandemik COVID-19, kebijakan pemerintah dan kejahatan deforestasi hingga penyandang dana.
Direktur Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumut (Bakumsu), Tongam Panggabean menjelaskan bahwa kebijakan ini terkesan sangat tiba - tiba.
"Misalnya Food Estate yang ada di Humbahas itu seperti kebijakan yang tiba-tiba ada. Terkhususnya untuk masyarakat di desa Pandumaan Sipituhuta," jelasnya di Kaldera Coffee, Kamis (5/2/2021).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo tahun lalu telah menjelaskan bahwa lahan yang akan digunakan untuk Food Estate di Sumatera Utara seluas 30 ribu hektare yang berlokasi di empat kabupaten, yakni Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, Humbang Hasundutan, dan Pakpak Bharat.
Namun food estate ini mengundang penolakan sejumlah lembaga masyarakat sipil yang selama ini fokus untuk memperjuangkan hak masyarakat adat di Sumut.