Medan, IDN Times- Pemerintah mulai melarang aktivitas bisnis baju bekas impor atau yang di Medan dikenal dengan monza karena dinilai mulai mengganggu tumbuh kembang produk lokal, industri tekstil dalam negeri, serta usaha mikro kecil, dan menengah (UMKM).
Larangan ini menjadi ancaman bagi pedagang monza di Sumatra Utara dan sekitarnya. Yang di mana, jual beli barang bekas ini banyak bertebaran di Sumatra Utara, termasuk di penjualan secara online.
Sementara, jika dihat secara langsung, sejumlah barang bekas dapat ditemui di beberapa tempat, di antaranya adalah Pasar Melati, Pasar Sambu, Pasar Simalingkar, Pasar Martubung, Pajus dan Pasar Sukaramai.
Lantas, bagaimana nasib para pedagang pakaian bekas di Sumut, khususnya Kota Medan apabila aktivitas bisnis ini dilarang?