Jakarta, IDN Times - Mulai akhir tahun 2020 sejak sekarang, investasi aset kripto menjadi buah bibir. Sayangnya, animo masyarakat yang tinggi terhadap komoditas ini tidak dilengkapi dengan pengetahuan dan wawasan yang mumpuni.
Tak sedikit masyarakat yang akhirnya rugi besar karena tergiur iming-iming keuntungan yang menggiurkan dari investasi kripto bodong.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengungkapkan bahwa pihaknya telah membekukan kegiatan dari 62 entitas aset kripto ilegal. Modus yang digunakan investasi kripto bodong tersebut beragam. Ada yang menawarkan bunga per hari, per minggu, hingga membuat sistem multi level marketing (MLM) seperti piramida.
Sehingga, makin banyak orang yang diajak, semakin besar pula keuntungan yang akan didapatkan.
Lantas, bagaimana caranya menghindari investasi kripto bodong? Berikut lima di antaranya. Yuk simak: