Massa unjuk rasa meminta PT BMU ditutup karena mencemari lingkungan. (Dokumentasi Tati untuk IDN Times)
Sehubungan dengan itu, sebelum dilakukan pencabutan IUP berdasarkan informasi yang IDN Times himpun, aktivitas dari perusahaan tambang itu sempat beberapa kali didemo oleh warga di Kabupaten Aceh Selatan maupun Kota Banda Aceh.
Pertama, masyarakat mendemo Kantor Camat Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan, pada 17 Agustus 2023. Mereka menilai PT BMU mencemari dan merusak lingkungan mereka. Oleh karena itu mereka meminta perusahaan tambang tersebut dihentikan beroperasi.
Aksi unjuk rasa meminta pencabutan izin PT BMU juga dilakukan mahasiswa yang tergabung dalam Kesatuan Rakyat Aceh (KRA), di depan Kantor Gubernur Aceh, Kamis (24/8/2023). Aksi serupa kembali dilakukan, sepekan kemudian atau Kamis (31/8/2023).
Terakhir puluhan mahasiswa itu kembali mendatangi Kantor Gubernur Aceh dengan tuntutan yang sama, Rabu (13/9/2023).