Jakarta, IDN Times - Tahun depan merupakan tenggat waktu unit usaha syariah (UUS) bank umum untuk memisahkan diri dari induknya atau spin-off. Kendati sudah diberikan waktu dalam mempersiapkan proses tersebut, beban suntikan modal tambahan masih menjadi sebuah persoalan sehingga integrasi menjadi jawaban ideal.
Sesuai ketentuan yang berlaku, spin off UUS wajib dilakukan maksimal 15 tahun sejak diterbitkannya UU Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah atau paling lambat pada 2023. Artinya jika tidak ada perubahan, maka tersisa sekitar 18 bulan bagi bank umum konvensional yang memiliki UUS untuk menyiapkan modal tambahan.
Kewajiban spin-off juga berlaku untuk UUS yang sudah memiliki nilai aset 50 persen dari total nilai bank induknya. Jika pemisahan UUS dari induk tidak dilakukan, maka pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat mencabut izin usaha Sertifikat Badan Usaha.
Adapun untuk melakukan spin-off, mengikuti aturan permodalan bank terbaru, berarti UUS perlu memiliki modal inti setidaknya Rp1 triliun bila bank induknya telah memenuhi batas bawah modal inti sebesar Rp3 triliun.
Dalam catatan OJK, ada 21 UUS hingga Februari 2021. Aksi korporasi terdekat yang akan mengurangi jumlah UUS adalah rencana PT Bank Syariah Indonesia Tbk. mengakuisisi UUS PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. dan spin-off UUS Bank Sinarmas.