Ilustrasi bawang putih bumbu seblak (pexels.com/Isabella Mendes)
Kata Ridho, pihaknya akan menelusuri pihak-pihak yang menikmati laba besar dalam tata niaga impor bawang putih. Sejauh ini, sistem impor pangan di Indonesia mayoritas masih menggunakan rezim kuota. Cara ini bertujuan untuk melindungi pelaku usaha dalam negeri yang memproduksi produk yang sama dengan barang impor.
Permasalahanya, kebutuhan bawang putih nasional saat ini dipenuhi 80–90 persen dari impor.
"Persoalan impor bawang putih seolah menjadi persoalan klasik yang muncul hamper setiap tahun, padahal KPPU sudah punya pengalaman terkait penanganan kartel impor bahan pangan,” pungkasnya.
Ridho mengingatkan bahwa pada tahun 2014, KPPU pernah menghukum 19 importir bawang putih yang terbukti melakukan kartel dan melanggar pasal 19 huruf c UU No. 5/1999 yang berbunyi pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan baik sendiri, maupun bersama dengan pelaku usaha lain yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa membatasi peredaran dan atau penjualan barang dan jasa pada pasar bersangkutan.