Medan, IDN Times – Aplikator angkutan berbasis daring Grab segera menjalani persidangan terkait persaingan usaha tidak sehat. Grab diduga kuat melakukan diskriminasi orderan terhadap mitra yang bernaung di dalamnya.
Hal itu dibeberkan Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia Guntur Syahputra Saragih, Jumat (12/7). Persaingan tidak sehat begitu kentara pada angkutan roda empat atau Grab Car.