Medan, IDN Times - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan terus mengawasi transaksi pendirian Grup GoTo, bentukan kombinasi usaha yang melibatkan Gojek dan Tokopedia yang diumumkan pada Senin (17/5/2021) lalu. Kombinasi usaha ini dinilai sebagai kombinasi terbesar perusahaan internet dan layanan media di Asia saat ini.
Ramli Simanjuntak, Kepala KPPU Kantor Wilayah I Medan, merespon hal tersebut. Ia menyampaikan, hingga saat ini, KPPU belum menerima pemberitahuan atau notifikasi sesuai dengan aturan yang berlaku untuk aksi korporasi berupa merger dan akuisisi di Indonesia.
"Jika memang pembentukan kombinasi usaha tersebut merupakan hasil transaksi penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham, maka transaksi tersebut wajib dinotifikasikan kepada KPPU paling lambat 30 hari setelah transaksi tersebut efektif. Jika dibutuhkan, relaksasi jangka waktu notifikasi juga dapat diberikan hingga 60 hari," katanya, Kamis (20/5/2021).