Medan, IDN Times - Dalam upaya validasi NIK menjadi NPWP, terdapat langkah-langkah yang dapat dilakukan dengan mudah. Langkah pertama adalah masuk ke laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id.
Selanjutnya, pengguna diminta untuk memasukkan 16 digit NIK dan melengkapi data diri seperti nama lengkap, alamat, dan nomor ponsel yang masih aktif.
Setelah itu, pengguna perlu memasukkan 15 digit NPWP, kata sandi akun pajak yang dimiliki, dan kode keamanan yang sesuai. Kemudian, cek validitas data dengan mengklik tombol Validasi. Jika proses validasi berhasil, pengguna dapat keluar dan melakukan proses login ulang menggunakan NIK.
Langkah-langkah ini bertujuan untuk mendukung kebijakan pemerintah yang akan menggunakan NIK sebagai NPWP secara menyeluruh mulai 1 Januari 2024, sehingga masyarakat dapat menikmati kenyamanan mengakses layanan pajak secara digital. Yuk Simak: