Medan, IDN Times - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bergerak cepat melaksanakan pembayaran klaim penjaminan kepada para nasabah PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gebu Prima (DL) Medan yang telah dicabut izin usahanya oleh otoritas terkait pada tanggal 17 April 2025.
Berkenaan dengan hal tersebut, pada tanggal 25 April 2025 atau 5 hari kerja setelah BPR dicabut izin usahanya, LPS telah mengumumkan pembayaran tahap pertama. Hingga 15 Mei 2025, LPS sudah menetapkan pembayaran klaim nasabah untuk 1.173 rekening dengan total simpanan Rp20,05 miliar dari total rekening nasabah BPR Gebu Prima sebanyak 1.223 rekening. LPS masih melanjutkan proses verifikasi untuk sisa rekening yang belum dibayar.
Nasabah yang simpanannya telah diumumkan pembayarannya dapat langsung datang ke bank pembayar, yaitu Bank BSI KCP Medan Sukaramai Jalan Arief Rahman Hakim 70C - 70D, Kota Medan, Sumatera Utara dengan membawa bukti kepemilikan rekening dan identitas diri.