BI Checking merupakan sistem yang mengelola data mengenai rekam jejak debitur terkait penyelesaian pinjaman perbankan sebelumnya. Dari sini bisa diketahui apakah debitur disiplin membayar atau terdapat riwayat buruk dalam pinjamannya.
Saat ini, layanan BI Checking atau SID sudah beralih dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Di SLIK, layanan informasi riwayat kredit nasabah perbankan dan lembaga pembiayaan serta keuangan lainnya disebut sebagai layanan informasi debitur (iDEB). Pada layanan iDEB tersebut perbankan dan lembaga pembiayaan dan keuangan lainnya memiliki akses data debitur.
Selain itu, mereka juga memiliki kewajiban dalam melaporkan data debitur ke SID. Informasi BI Checking atau SLIK ini bisa diakses lembaga keuangan dalam 24 jam setiap harinya asalkan sudah terdaftar sebagai anggota Biro Informasi Kredit (BIK).
Setiap calon debitur perlu mengecek skor BI checking-nya sebelum mengajukan permohonan kredit. Pengecekan ini bisa dilakukan sendiri secara online.
Berikut cara cek BI checking lewat hp.